KARAWANG - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang sudah membuat surat edaran terkait pengamanan anggaran Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) se-kabupaten.
"Jika ada pihak mengatasi namakan dinas pendidikan, kepala dinas, kepala bidang atau penilik meminta bantuan (pungli, red) kepada satuan pendidikan penerima bantuan, maka segera laporkan," kata Kepala Bidang PNFI Disdikpora Karawang, Amid Mulyana SE, Senin (17/10/2016) pagi, di ruang kerjanya.
Diketahui, pemerintah pusat melalui Disdikpora Karawang mengeluarkan Rp 11,7 miliar untuk BOP di Karawang. Uang Rp 11.712.000.000 ini dialokasikan untuk 971 lembaga PAUD di bawah Bidang Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) Disdikpora Karawang.
Dijelaskan Amid, berdasarkan Permendikbud No. 2 Tahun 2016, tujuan pemberian bantuan BOP PAUD adalah untuk meningkatkan layanan PAUD berkualitas dalam bentuk Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak dan Satuan PAUD Sejenis di seluruh kabupaten/kota di Indonesia yang diselenggarakan oleh individu, kelompok, yayasan, organisasi maupun pemerintah daerah.
"BOP ini untuk mendukung operasional penyelenggaraan PAUD secara efektif dan efisien," ucapnya.
Terkait hal ini, Amid mengatakan, reformasi hukum Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan OPP atau Operasi Pemberantasan Pungutan Liar (Pungli) yang selama ini dirasakan oleh masyarakat dalam pelayanan publik.
Diakui Amid, pengawasan anggaran negara yang diawali ketat oleh lembaga hukum pemerintah, tidak akan membeli peluang sekecil apapun bagi pejabat yang akan melakukan pungli. Tak hanya nominal juta-an atau ratusan juta rupiah, pungli belasan ribu rupiah pun akan terendus hukum.
Kata Amid, bupati telah mengingatkan kepada seluruh satuan pendidikan dan tenaga pendidikan tidak boleh melakukan pungli kepada satuan pendidikan, ini searah dengan instruksi Presiden RI.
"Kita ingin satu nafas antara Dinas Pendidikan dan instruksi Presiden RI, agar tidak ada pungli di lembaga pendidikan," ujarnya. (spn)