KARAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang mengeksekusi 5 terpidana dalam kasus korupsi dan pidana, setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan perkara yang ditanganinya inkrah. Kelima terpidana langsung ditahan di Lapas Kelas II A Warung Bambu Karawang.
Kepala Kejaksaan (Kejari) Negeri Karawang, Sukardi menyatakan, Selasa (24/1/2017) siang, kelima terpidana ini tidak melakukan perlawanan dan pasrah ketika dijemput Tim eksekusi Kejari Karawang dibantu aparat dari Polres Karawang. Pihaknya sudah mengeksekusi 5 orang terpidana dalam 4 perkara yang sudah dinyatakan inkrah.
"Empat perkara tersebut yaitu dua perkara dari pidana khusus dan dua perkara pidana umum, kita melakukan eksekusi sekaligus terhadap 5 terpidana, karena pertimbangan waktu yang tepat untuk itu," ucap Sukardi, kepada wartawan di tempat kerjanya.
Dia menjelaskan, perkara pidana khusus yaitu perkara korupsi beras miskin atas nama terpidana Irya Nurlelah dan ade Sulaiman. Sedangkan untuk perkara dana reksa desa dengan terpidana M. Aden Ali. Sedangkan untuk perkara pidana umum yaitu perkara pemalsuan surat dengan terpidana Dodo Setiawan dan Ratna Ningrum.
"Ini perkara lama yang baru turun keputusan dari MA ke kejaksaan Karawang, atas dasar keputusan MA ini maka kita melakukan eksekusi terhadap 5 terpidana ini," katanya.
Terpidana Irya Nurlelah dan Ade Sulaiman dihukum penjara selama 1 tahun 4 bulan penjara dengan denda masing-masing Rp 50 juta subsider 2 bulan.
Sedangkan untuk terpidana M. Aden Ali dihukum penjara 2 tahun dan denda Rp 1 juta, kemudian terpidana Dodo Setiawan dihukum penjara 2 tahun dipotong masa penahanan sementara. Ratna Ningrum dihukum penjara selama 6 bulan dipotong dengan masa tahanan sementara. Diakuinya, pemotongan masa tahanan itu kewenangan Lapas yang akan menghitungnya bukan Kejari.
Usai melakukan eksekusi semua terpidana dibawa ke kantor kejaksaan untuk melengkapi dokumen penahanan, setelah itu para terpidana ini langsung digiring Lapas kelas II A Karawang untuk menjalani hukumannya.
Saat dilakukan eksekusi kelima terpidana secara sadar dan kooperatif menerima petugas petugas kejaksaan yang datang menjemput.
"Kita tidak ada kendala saat datang ke tempat mereka, karena mereka sudah kooperatif, sehingga proses eksekusi berjalan lancar," ucap Sukardi. (rls/spn)