• Jelajahi

    Copyright © Berita Inspiratif Progresif.id
    Berita aktual tepercaya

    Kanal Video

    Kapitasi Akan Jadi Dana Oprasional Kesehatan

    Rabu, 12 April 2017
    KARAWANG, KarawangNews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang akan memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada fungsional kesehatan, tapi sebelumnya pihaknya akan merubah aturan agar tidak berbenturan dengan dana kapitasi.

    Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Teddy Rusfendi Sutisna mengatakan, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan forum komunikasi puskesmas Karawang dan selama ini masih berbenturan dengan dana kapitasi. Maka kedepan teknisnya dana kapitasi itu akan dijadikan dana oprasional kesehatan.

    "Sehingga kapitasi itu sifatnya honorarium, teman-teman dari fungsional kesehatan masih bisa mendapatkan TPP," katanya, Senin (10/4/2017).

    Kata dia, dulu pihaknya pernah mendapat sinyal dari BPK jika dana kapitasi dan TPP itu sama, maka harus ada perubahan sifat dari kapitasi terlebihdahulu. Kapitasi saat ini ada perubahan aturan dan nilainya juga berkurang maka pihaknya akan mengusahakan agar TPP bisa didapatkan oleh fungsional kesehatan.

    Menurut Sekda, teknis sudah selesai disepakati dengan forum komunikasi funskesmas, tinggal kebijakan bupati kedepan itu seperti apa, tapi tidak sekarang, nanti dalam perubahan anggaran untuk TPP bagi fungsional kesehatan. 

    "TPP itu akan diberikan dalam perubahan anggaran nanti," katanya.

    Ketika ditanya terkait pemotongan dana kapitasi dari Kepala Puskesmas, Sekda mengaku sampai saat ini belum menerima laporan. 

    "Jika ada pemotongan kenapa tidak lapor? Jika tidak ada dasarnya nanti kita tindak," katanya.

    Sebelumnya, Ketua Forum Komunikasi Puskesmas Kabupaten Karawang, Nana Padiana mengatakan, pihaknya merasa di diskriminasi oleh Pemkab Karawang, karena tidak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Sementara untuk Kepala Puskesmas dan Kasubag TU Puskesmas mendapat TPP dan Kapitasi. 

    "Kami hanya mendapat kapitasi saja, sementara TPP tidak diberikan oleh Pemkab Karawang," katanya.

    Dijelaskannya, alasan Pemkab Karawang tidak memberikan TPP pada pegawai fungsional disebabkan adanya dobel anggaran. Padahal dalam SK Bupati Karawang nomor 840/Kep.180-Huk/2017 tentang besaran tambahan penghasilan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Karawang.

    Pada poin ketiga dinyatakan tambahan penghasilan diberikan kepada pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Pemkab Karawang, kecuali PNS yang berprofesi sebagai guru, pengawas sekolah, PNS yang dipekerjakan pada pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah desa atau instansi lainnya yang sudah mendapat tunjangan kinerja dan PNS yang bertugas pada unit kerja yang melaksanakan pengelolaan keuangan BLUD dan atau sistem remunerisasi.

    Kapitasi itu, kata Nana, jasa pelayanan medis sesuai Permenkes Nomor 21 Tahun 2016, tentang penggunaan dana kapitasi jaminan kesehatan untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya oprasional pada fasilitas tingkat pertama milik pemerintah daerah. 

    "Jadi jelas kami ini harusnya mendapat TPP, sebab kapitasi itu  jasa pelayanan dan bukan tunjangan," katanya.

    Senada, Pegawai Fungsional Puskesmas Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Andi Kusnadi mengatakan, harusnya semua PNS di puskesmas baik itu struktural maupun fungsional mendapatkan kapitasi dan TPP. 

    "Kenapa sekarang yang mendapatkan TPP dan Kapitasi itu hanya kepala Puskesmas dan Kasubag TU Puskesmas saja?," tanya Andi.

    Menurutnya, Pemkab Karawang dalam hal ini telah menganaktirikan PNS fungsional di Puskesmas. Padahal jika melihat kabupaten lain semua PNS struktural dan fungsional itu mendapatkan kapitasi dan TPP. 

    "Kenapa hanya di Karawang yang tidak melakukan itu, padahal aturannya dari pusat itu sudah jelas jika kapitasi itu adalah jasa pelayanan medis dan bukan tunjangan," tuturnya.

    Di tempat terpisah, Pegawai Fungsional Puskesmas Medangasem, Kecamatan Jayakerta, Tarsum Oman menyatakan, berdasarkan kronologis hilangnya TPP untuk PNS fungsional puskesmas, Pemkab mengaku adanya temuan dari BPK tahun 2014 yang menyatakan pemberian TPP dan kapitasi itu dobel anggaran.

    "Jika dulu dengan alasan temuan BPK, kepala puskesmas itu tidak dapat kapitasi tapi kenapa sekarang malah dapat lagi? Jadi alasam doble anggaran sepertinya tidak tepat," katanya.

    Oman berharap agar Pemkab Karawang bisa adil dan tidak mendiskretitkan PNS struktural dan fungsional. Sebab selama ini yang memberikan pelayanan kesehatan itu adalah PNS fungsional kepada masyarakat dan bukan kepala puskesmas maupun Kasubag TU. 

    "Pelayanan langsung ke pasien kan itu kami (PNS fungsional) dan bukan kepala puskesmas," katanya. (sep)
    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    "Jika engkau mengikuti (kemauan) kebanyakan orang (kafir) di bumi ini (dalam urusan agama), niscaya mereka akan menyesatkan dari jalan Allah. Mereka hanya mengikuti persangkaan belaka dan mereka hanyalah kebohongan" (Q.S Al-An'am Ayat 116)

    Berita Terbaru

    infrastruktur

    +