KARAWANG - Selasa (25/4/2017), Wakil Ketua DPD Partai Golkar Karawang, Deden Nurdiansyah menyatakan, seluruh tahapan dan kegiatan pelaksanaan Musyawarah Kecamatan (Muscam) Partai Golkar se-kabupaten dinyatakan sah dan tak bisa diganggu gugat.
Sebab, masih ada beberapa kader Partai Golkar yang belum menerima hasil Muscam beberapa waktu lalu. Maka, turunnya surat dari DPP Partai Golkar merupakan jawaban konkrit untuk menepis hal itu. Surat itu berisi, seluruh tahapan dan kegiatan Muscam dinyatakan dan telah diputuskan sah.
Kemudian, dalam surat ini pun menjawab surat yang berisi tidak percaya, yang dilayangkan oleh pihak yang mengatasnamakan Pengurus Kecamatan (PK) Golkar. Maka, DPP Partai Golkar tidak melihat ada pelanggaran disiplin organisasi yang dilakukan oleh Ketua DPD Partai Golkar Karawang, Sri Rahayu.
"Hari ini kami hadirkan seluruh pengurus PK untuk memberi penegasan bahwa kepengurusan mereka (Sri Rahayu, red) itu sudah sah. Jadi, jika ada pihak yang belum menerima hasil Muscam jangan dilayani," kata Deden Nurdiansyah, di hadapan pengurus PK di Sekretariat DPD Partai Golkar Karawang. (spn)