• Jelajahi

    Copyright © Berita Inspiratif Progresif.id
    Berita aktual tepercaya

    Kanal Video

    Kepengurusan Partai Golkar Karawang Tidak Bisa Digugat

    Selasa, 25 April 2017
    KARAWANG  - Selasa (25/4/2017), Wakil Ketua DPD Partai Golkar Karawang, Deden Nurdiansyah menyatakan, seluruh tahapan dan kegiatan pelaksanaan Musyawarah Kecamatan (Muscam) Partai Golkar se-kabupaten dinyatakan sah dan tak bisa diganggu gugat.

    Sebab, masih ada beberapa kader Partai Golkar yang belum menerima hasil Muscam beberapa waktu lalu. Maka, turunnya surat dari DPP Partai Golkar merupakan jawaban konkrit untuk menepis hal itu. Surat itu berisi, seluruh tahapan dan kegiatan Muscam dinyatakan dan telah diputuskan sah.

    Kemudian, dalam surat ini pun menjawab surat yang berisi tidak percaya, yang dilayangkan oleh pihak yang mengatasnamakan Pengurus Kecamatan (PK) Golkar. Maka, DPP Partai Golkar tidak melihat ada pelanggaran disiplin organisasi yang dilakukan oleh Ketua DPD Partai Golkar Karawang, Sri Rahayu.

    "Hari ini kami hadirkan seluruh pengurus PK untuk memberi penegasan bahwa kepengurusan mereka (Sri Rahayu, red) itu sudah sah. Jadi, jika ada pihak yang belum menerima hasil Muscam jangan dilayani," kata Deden Nurdiansyah, di hadapan pengurus PK di Sekretariat DPD Partai Golkar Karawang. (spn)
    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    "Jika engkau mengikuti (kemauan) kebanyakan orang (kafir) di bumi ini (dalam urusan agama), niscaya mereka akan menyesatkan dari jalan Allah. Mereka hanya mengikuti persangkaan belaka dan mereka hanyalah kebohongan" (Q.S Al-An'am Ayat 116)

    Berita Terbaru

    infrastruktur

    +