• Jelajahi

    Copyright © Berita Inspiratif Progresif.id
    Berita aktual tepercaya

    Kanal Video

    Polisi Tangkap 5 Orang Pengedar Narkoba

    Selasa, 11 April 2017
    KARAWANG, KarawangNews.com - Polres Karawang menangkap lima orang pengedar dan bandar ganja, kelimanya ditangkap dari tiga pengungkapan kasus narkoba di lokasi dan waktu yang berbeda.

    Wakapolres Karawang, Komisaris Irwansyah kepada wartawan, Selasa (11/4/2017) mengungkapkan, pada 22 Maret 2017 lalu Satuan Narkoba Polres Karawang menangkap pengedar sabu-sabu berinisial NS, dari tangannya polisi mengamankan 18 gram sabu-sabu dan sebuah handphone, pengedar ini ditangkap di Jayakerta.

    Pada 29 Maret 2017 polisi yang menyamar sebagai pembeli narkoba menangkap dua tersangka pengedar sabu-sabu lainnya, berinisial A dan AR di wilayah Cinangoh, Karawang Timur, dari tangan pelaku polisi mengamankan 25 gram sabu-sabu. 

    Kemudian, pada awal April 2017, polisi kembali membekuk dua pengedar ganja di Kotabaru, inisial pelaku ARP dan AS, dari tangan pelaku polisi mengamankan ganja kering seberat 1,2 kg.

    Hasil pengungkapan narkoba ini, kata Irwansyah, Satuan Narkoba Polres Karawang mendalami bandar besarnya, dia berharap sindikat barang haram itu bisa terungkap dengan menangkap semua bandar narkoba.

    "Penangkapan ini berdasarkan informasi warga yang andil membantu tugas polisi," kata dia.

    Kelima pelaku yang berprofesi pengangguran ini dijerat UU Nomor. 9 Tahun 2009 Pasal 114 Ayat 2 dan Junto Pasal 4 Ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

    Pengakuan pelaku kepada polisi, mereka mengedarkan sabu-sabu dan ganja ini kepada pelajar dan karyawan. (spn)
    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    "Jika engkau mengikuti (kemauan) kebanyakan orang (kafir) di bumi ini (dalam urusan agama), niscaya mereka akan menyesatkan dari jalan Allah. Mereka hanya mengikuti persangkaan belaka dan mereka hanyalah kebohongan" (Q.S Al-An'am Ayat 116)

    Berita Terbaru

    infrastruktur

    +