KARAWANG, KarawangNews.com - Direktur PT Tatar Karawang, anak perusahaan PT Agung Podomoro Land, Aking Saputra, dilaporkan rame-rame ke polisi, Senin (22/5/2017) pagi. Aking dilaporkan dengan tuduhan penistaan Agama Islam oleh Forum Masyarakat Karawang (FMK) yang terdiri dari sejumlah Ormas, termasuk Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Koordinator FMK, Syukur Mulyono, usai membuat laporan polisi di Polres Karawang menyatakan, Aking Saputra telah menista Agama Islam, guru, ulama dan seluruh masyarakat Karawang melalui akun facebook-nya yang ditulis Jumat (19/5/2017). Sontak, masyarakat Karawang bereaksi dan mengecam status Aking.
"Kami dari elemen masyarakat Karawang yang tergabung dalam FMK melaporkan Aking Saputra, karena telah menghina umat Islam dan juga umat lainnya melalui status di akun facebook Aking Saputra," kata Mulyono.
Ditegaskan Mulyono, Aking dalam status facebook-nya tak hanya menghina Islam, tetapi para guru-guru di Karawang. Laporan ini sebagai bentuk kepedulian FKM untuk menjaga kondusifitas Karawang, agar Aking Saputra diproses secara hukum. Dia harap, masyarakat yang terusik agar jangan berbuat anarkis, sebab kasus ini sudah diserahkan ke polisi, ini supaya kondusifitas Karawang terjaga.
Sementara, setelah mendapat kecaman dari semua pihak, Aking Saputra langsung menyampaikan permohonan maaf melalui iklan di media lokal Karawang, Aking mengaku khilaf saat menulis di wall facebook, yang membuat umat Islam di Karawang tersinggung.
Aking Saputra mengaku, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannnya yang menyinggung umat Islam. Dia berharap dengan dimuatnya permohonan maaf ini bisa membuat kondusifitas Karawang kembali sejuk, aman dan tentram.
Kapolres Karawang AKBP Andi Herinda mengapresiasi laporan yang dibuat oleh masyarakat terkait pernyataan Aking Saputra ini. Menurutnya, upaya hukum ini harus dihormati sebagai bentuk penyelesaian masalah. Kata dia, penyidik akan menangani laporan tersebut secara profesional.