KARAWANG, KarawangNews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang akan memanggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Pasalnya, dinas yang mengurusi perizinan itu belum mengajukan draf perubahan revisi Perda Perizinan tertentu khususnya tentang izin HO atau izin gangguan.
Ketua Komisi A DPRD Karawang, Teddy Lutfiana mengatakan, pihaknya akan segera menggundang DPMPTSP untuk mempertanyakan turunan dari Permendagri nomor 19 tahun 2017 tentang pencabutan izin HO dan surat edaran dari Mendagri nomor 500/3231/SJ tentang tindak lanjut Permendagri itu untuk segera berkordinasi dengan DPRD terkait pelaksanaan pencabutan itu.
"Kita sudah pernah melakukan diskusi dengan DPMPTSP terkait pencabutan HO itu, tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut pengajuan draf revisi Perda tentang perizinan tertentu," ujarnya, Rabu (26/7/2017) siang.
Dikatakan, dalam surat edaran dalam negeri itu, Pemkab harus segera melakukan revisi Perda khususnya tentang izin HO agar segera dicabut. Sebab pemerintah pusat menilai adanya izin HO itu telah mengganggu investasi. Meskipun izin HO itu menghasilkan PAD melalui retrbusi kepada Pemkab Karawang.
"Sebagai pengganti izin HO itu kan bisa melalui IMB, dengan meminta tandatangan warga di kiri dan kanan bangunan yang didirikan oleh perusahaan," jelasnya.
Menurut Teddy, pihaknya memang mendengar adanya dugaan izin HO itu sering dijadikan bancakan oleh oknum kepala desa dan camat. Untuk itu, pihaknya akan melakukan kordinasi terlebih dahulu dengan DPMPTSP.
"Sebab jika izin HO itu tidak dicabut, bisa menjadi temuan dalam pemeriksaan," tuturnya.
Pihaknya berharap agar pencabutan izin HO ini bisa mempermudah pengusaha berinvestasi di Karawang.
"Jika invstasi makin banyak, maka bisa mengurangi juga pengangguran di Karawang," katanya. (sep)
Ketua Komisi A DPRD Karawang, Teddy Lutfiana mengatakan, pihaknya akan segera menggundang DPMPTSP untuk mempertanyakan turunan dari Permendagri nomor 19 tahun 2017 tentang pencabutan izin HO dan surat edaran dari Mendagri nomor 500/3231/SJ tentang tindak lanjut Permendagri itu untuk segera berkordinasi dengan DPRD terkait pelaksanaan pencabutan itu.
"Kita sudah pernah melakukan diskusi dengan DPMPTSP terkait pencabutan HO itu, tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut pengajuan draf revisi Perda tentang perizinan tertentu," ujarnya, Rabu (26/7/2017) siang.
Dikatakan, dalam surat edaran dalam negeri itu, Pemkab harus segera melakukan revisi Perda khususnya tentang izin HO agar segera dicabut. Sebab pemerintah pusat menilai adanya izin HO itu telah mengganggu investasi. Meskipun izin HO itu menghasilkan PAD melalui retrbusi kepada Pemkab Karawang.
"Sebagai pengganti izin HO itu kan bisa melalui IMB, dengan meminta tandatangan warga di kiri dan kanan bangunan yang didirikan oleh perusahaan," jelasnya.
Menurut Teddy, pihaknya memang mendengar adanya dugaan izin HO itu sering dijadikan bancakan oleh oknum kepala desa dan camat. Untuk itu, pihaknya akan melakukan kordinasi terlebih dahulu dengan DPMPTSP.
"Sebab jika izin HO itu tidak dicabut, bisa menjadi temuan dalam pemeriksaan," tuturnya.
Pihaknya berharap agar pencabutan izin HO ini bisa mempermudah pengusaha berinvestasi di Karawang.
"Jika invstasi makin banyak, maka bisa mengurangi juga pengangguran di Karawang," katanya. (sep)