KARAWANG, KarawangNews.com - Polisi berhasil menangkap pelaku yang mengancam akan melakukan pengeboman di klenteng jelang Imlek, pelaku langsung menyerahkan keras tulisan tangan berupa ancaman yang disisipkan di dalam Al Qur'an akan meledakan klenteng yang berlokasi di Jalan Juanda Karawang ini.
Kapolres Karawang, AKBP Hendy F Kurniawan, Senin (12/2/2018) siang mengungkapkan, pelaku teror ini berinisial DP, berhasil ditangkap polisi sekitar 4 jam setelah polisi mendapat laporan dari pihak klenteng pada Minggu (11/2/2018) pukul 20.00 WIB.
Polisi bergerak cepat menyelidiki dan mengungkap identitas pelaku teror, hingga akhirnya pada Senin (12/2/2018) pukul 01.00 WIB pelaku berhasil ditangkap di rumahnya, Babakan Sananga, Adiarsa, Karawang Barat.
Polisi menyita buku dan tulisan teror kepada pengurus klenteng yang bernada ancaman meminta uang Rp 63 juta yang harus ditransferkan ke rekening BCA, jika tidak maka klenteng itu akan diledakan.
Pada saat penggeledahan di rumah pelaku, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti buku rekening dan buku yang bertuliskan ujaran kebencian kepada polisi.
"Kita akan terus melakukan antisipasi ancaman berikutnya, kita akan terus bergerak cepat. Seperti kasus ini, tidak lebih dari 4 jam sudah menangkap pelaku," kata Kapolres.
Dia menegaskan, pelaku yang telah melakukan ancaman bom ini dijerat Pasal 6 UU terorisme, maksimal kurungan penjara 20 tahun atau hukuman mati. (spn/had)