• Jelajahi

    Copyright © Berita Inspiratif Progresif.id
    Berita aktual tepercaya

    Kanal Video

    Muannas Alaidid Dampingi Keluarga Korban TPPO

    Rabu, 19 September 2018
    JAKARTA, KarawangNews.com - Sebanyak 16 Warga Negara Indonesia (WNI) perempuan di bawah umur jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lintas negara, para korban itu kini berada di Tiongkok.

    Para perempuan tersebut tertipu, setelah dijanjikan pekerjaan sebagai pedagang kosmetik dengan upah tinggi, tapi kenyatannnya mereka dinikahkan dengan para pria Tiongkok.  Kini kondisi mereka mengenaskan, sebab nyatanya mereka tak dinafkahi, bahkan disekap dan dianiaya.

    Pengacara Jaringan Advokasi Rakyat (JAR) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Muannas Alaidid menyatakan, setelah mendapat kabar tersebut, pihaknya bakal mengadukan dan meminta dukungan Polri, juga Kementerian Luar Negeri dan Dirjen Imigrasi.

    "Salah satu tindak kekerasan yang dialami korban adalah kekerasan seksual dan dalam kasus ini negara harus hadir," ucapnya, di Jakarta, Rabu (19/9/2018).

    Keterangan yang diperoleh dari para korban, sambung Muannas Alaidid, pernikahan dilakukan dengan cara memalsukan surat keterangan orangtua korban. Menurut Muannas, proses pernikahan ini sebagai praktik jual beli orang yang dilakukan sebuah agen perusahaan dengan nilai Rp 400 juta per orang.

    Keterangan ini diperoleh dari para korban yang secara diam-diam berhasil menelpon keluarga mereka di tanah air, sehingga pihak keluarga langsung melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib di Indonesia.

    "Para perempuan korban penjualan manusia ini berasal dari Purwakarta, Subang, Bandung, Tangerang, Tegal dan Jakarta," kata Muannas, yang kini mencalonkan DPR RI dari PSI untuk Dapil Jawa Barat VII, Bekasi, Karawang dan Purwakarta.

    Sebelumnya, Juli 2018 lalu, Polda Jawa Barat menangkap tiga pelaku perekrut dan pengiriman para calon korban, pelaku berinisial GCS  seorang warga Negara Tiongkok, dia dibantu seorang warga Indonesia berinisial TTD yang merekrut para wanita calon korban, juga YH sebagai anak buah TTD.

    Polisi berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana penjualan orang  ini ketika seorang  gadis belia berusia 16 tahun, berinisial Y,  melaporkan aksi sindikat ini.

    Gadis Y asal Tengerang ini berhasil kabur dari Apartemen Green Hills, Jakarta  yang dijadikan sebagai rumah singgah para calon korban sebelum dikirim ke Tiongkok.

    Sementara, keterlibatan Muannas Alaidid yang sering dipanggil Habib Muannas, dalam kasus ini bermula ketika dia didatangi para keluarga korban yang menceritakan nasib para anak perempuannya yang tak kunjung bisa pulang dari Tiongkok.

    Kata Muannas, pendampingan kasus ini juga bersamaan dengan gerakan bantuan hukum gratis pada warga Kabupaten Bekasi, Karawang dan Purwakarta (Bekapur), bantuan hukum ini akan ditandai dengan kartu yang diberi tajuk Kartu Bekapur Adil (KBA). (rls)

    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    "Jika engkau mengikuti (kemauan) kebanyakan orang (kafir) di bumi ini (dalam urusan agama), niscaya mereka akan menyesatkan dari jalan Allah. Mereka hanya mengikuti persangkaan belaka dan mereka hanyalah kebohongan" (Q.S Al-An'am Ayat 116)

    Berita Terbaru

    infrastruktur

    +