KARAWANG, KarawangNews.com - Polres Karawang menangkap 6 pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di kawasan industri, kampus dan daerah pesisir Karawang, dari 6 pelaku itu polisi berhasil mengamankan sebanyak 151 kendaraan motor hasil kejahatan mereka.
"Ini merupakan hasil kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) selama tiga bulan ini di seluruh Polsek-polsek se-Kabupaten Karawang, bagi masyarakat yang kehilangan motornya, bisa datang ke Polres,' kata Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya, Rabu (28/11/2018) siang.
Warga yang kehilangan motor, bisa menghubungi Kasat Tahanan dan Barang Bukti Polres Karawang di nomor 081388686461, kemudian mencocokkan bukti kepemilikan berupa surat kendaraan.
Menurutnya, aksi pencurian motor (curanmor) tahun 2018 cenderung turun hingga 30 persen, tetapi angka aksi ini masih tinggi dengan rata-rata 20 kendaraan motor hilang tiap bulannya.
"Para pelaku ini dijerat KUHPidana Pasal 363 dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara," kata Kapolres. (spn)
"Ini merupakan hasil kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) selama tiga bulan ini di seluruh Polsek-polsek se-Kabupaten Karawang, bagi masyarakat yang kehilangan motornya, bisa datang ke Polres,' kata Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya, Rabu (28/11/2018) siang.
Warga yang kehilangan motor, bisa menghubungi Kasat Tahanan dan Barang Bukti Polres Karawang di nomor 081388686461, kemudian mencocokkan bukti kepemilikan berupa surat kendaraan.
Menurutnya, aksi pencurian motor (curanmor) tahun 2018 cenderung turun hingga 30 persen, tetapi angka aksi ini masih tinggi dengan rata-rata 20 kendaraan motor hilang tiap bulannya.
"Para pelaku ini dijerat KUHPidana Pasal 363 dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara," kata Kapolres. (spn)