KARAWANG, KarawangNews.com - Seorang alumni santri yang mengedarkan ganja ditangkap polisi di bunderan Indomart, Telukjambe Timur, tersangka berinisial DA (20) ini kedapatan menyimpan 7 Kg ganja di kamar rumahnya. Sedangkan seorang temannya yang masih mondok di Ponpes Karawang Barat berhasil kabur.
Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya menjelaskan, DA ditangkap polisi pada Senin (22/10/2018) pukul 23.30 WIB, setelah polisi melakukan penyelidikan dari laporan warga setempat. Dari tangan tersangka, polisi menyita 7 paket bata narkoba dan 40 paket kecil-kecil, berat total 7 Kg.
"Mereka mengedarkannya di sekitar pondok pesantren wilayah Karawang Barat," kata Kapolres, kepada wartawan, Senin (26/11/2018) siang.
Pengakuan tersangka, dia mendapat ganja itu dari temannya berinisial BR yang kini masih dikejar polisi, BR sampai saat ini merupakan santri aktif di daerah Badami. Kata DA, dia membeli paket bata ganja Rp 5 juta, kemudian paket itu dipecah kecil-kecil seharga Rp 100 ribu-an.
Dari hasil kejahatan ini, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 111 ayat (2), UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup penjara atau hukuman mati. (spn)
Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya menjelaskan, DA ditangkap polisi pada Senin (22/10/2018) pukul 23.30 WIB, setelah polisi melakukan penyelidikan dari laporan warga setempat. Dari tangan tersangka, polisi menyita 7 paket bata narkoba dan 40 paket kecil-kecil, berat total 7 Kg.
"Mereka mengedarkannya di sekitar pondok pesantren wilayah Karawang Barat," kata Kapolres, kepada wartawan, Senin (26/11/2018) siang.
Pengakuan tersangka, dia mendapat ganja itu dari temannya berinisial BR yang kini masih dikejar polisi, BR sampai saat ini merupakan santri aktif di daerah Badami. Kata DA, dia membeli paket bata ganja Rp 5 juta, kemudian paket itu dipecah kecil-kecil seharga Rp 100 ribu-an.
Dari hasil kejahatan ini, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 111 ayat (2), UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup penjara atau hukuman mati. (spn)