KARAWANG, KarawangNews.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Hj. Rohayatie menegaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang agar tidak semena-mena menggunakan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berasal dari Pemkab Karawang sebesar Rp74,6 miliar, KPU harus membelanjakan nilai anggaran itu sesuai peruntukannya.
"Jangan gunakan uang negara semena-mena, hingga harus menabrak aturan, uang itu titipan agar bisa dikelola dengan baik supaya Pilkada berjalan lancar," kata Rohayatie, Minggu (17/11/2019).
Kendati begitu, Rohayati memberikan jaminan KPU Karawang tidak akan bermasalah dengan hukum, jika penggunaan anggarannya terserap sesuai aturan.
"Pengelenggaraan Pilkada di Karawang diharap bisa berjalan sukses tanpa ekses, itu harapan kita semua," kata dia.
Dia bercerita, pada tahun 2015 lalu KPU Karawang pernah terjerat kasus hukum, itu disebabkan KPU melanggar aturan. Maka pada Pilkada mendatang, KPU mendapat pendampingan dan bantuan hukum, sekaligus sebagai penasehat hukum selama proses Pilkada berlangsung.
"Anggaran itu harus maksimal dan kelancaran Pilkada, jika ada hal yang ragu-ragu KPU boleh tanya kepada kami terkait hukum," jelasnya. (spn)
"Jangan gunakan uang negara semena-mena, hingga harus menabrak aturan, uang itu titipan agar bisa dikelola dengan baik supaya Pilkada berjalan lancar," kata Rohayatie, Minggu (17/11/2019).
Kendati begitu, Rohayati memberikan jaminan KPU Karawang tidak akan bermasalah dengan hukum, jika penggunaan anggarannya terserap sesuai aturan.
"Pengelenggaraan Pilkada di Karawang diharap bisa berjalan sukses tanpa ekses, itu harapan kita semua," kata dia.
Dia bercerita, pada tahun 2015 lalu KPU Karawang pernah terjerat kasus hukum, itu disebabkan KPU melanggar aturan. Maka pada Pilkada mendatang, KPU mendapat pendampingan dan bantuan hukum, sekaligus sebagai penasehat hukum selama proses Pilkada berlangsung.
"Anggaran itu harus maksimal dan kelancaran Pilkada, jika ada hal yang ragu-ragu KPU boleh tanya kepada kami terkait hukum," jelasnya. (spn)