KARAWANG - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin menyoroti ada 20 fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasum fasos) perumahan masih bermasalah dan dianggap merugikan pemukimnya.
Untuk menyelesaikan hal itu, sebanyak 20 fasilitas tersebut masuk dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibagi menjadi tiga kategori, prasarana, sarana dan utilitas.
"Melalui Raperda ini semua pengembang perumahan harus memenuhinya, untuk kepentingan masyarakat," kata Endang, Kamis (16/1/2020) di kantornya.
Dia menyebutkan, ada empat poin terkait prasarana, juga sembipan poin terkait sarana dan tujuh poin terkait utilitas. Dalam kategori prasarana ada sejumlah aspek yang disorot, yaitu jalan, saluran pembuang air limbah, saluran air hujan dan tempat pembuangan sampah.
Sedangkan sembilan poin kategori sarana diantaranya, perniagaan, pelayanan umum dan pemerintah, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi dan olahraga, pemakaman, taman dan Ruang Terbuka Hijau (RTH), termasuk sarana parkir.
Sementara, tujuh poin katagori utilitas yaitu air bersih, listrik, telepon, jaringan gas, transportasi, pemadam kebakaran dan Penerangan Jalan Umum (PJU).
Dijelaskan praktisi Partai Gerindra ini, ada klarifikasi khusus perumahan yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub) Karawang, diantaranya perumahan yang membangun 1.000 unit rumah di atas lahan 15 hektar wajib memenuhi semua poin tersebut. (spn)