Pengurus Komite Kedaulatan Rakyat Independen |
KARAWANG - Munculnya beberapa perubahan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak tahun 2020 dalam waktu singkat, khususnya dalam tahapan pencalonan perseorangan dianggap bagian dari pengkebirian hak atas demokrasi terhadap masyarakat.
Seperti yang diungkapkan Ganjar R, Ketua Komite Kedaulatan Rakyat Independen (KKRI) Karawang pada hari Senin (24/02/20), di Kantor KPUD Kabupaten Karawang.
Mewakili KKRI, Ganjar menyebutkan bahwa perubahan PKPU secara halus melalui tahapan persyaratan perseorangan telah mengkebiri hak demokrasi bagi Bakal Calon Perseorangan dengan segala prosedur yang harus dipenuhi.
"Misalnya, dalam perubahan nomor 15 ke 16 (PKPU). Batas waktu yang ditetapkan untuk penyerahan persyaratan calon perseorangan tertulis batas waktu penyerahan sampai tanggal 5 Maret, sedangkan pada nomor 16 semakin dipersempit menjadi tanggal 23 Februari," jelasnya.
Pihaknya menganggap bahwa fenomena tersebut dianggap sebagai upaya penjegalan bagi para bakal calon perseorangan dengan segala upaya yang tertuang di dalam PKPU.
"Lantas apa lagi namanya kalau bukan mengkebiri hak demokrasi masyarakat?. Bukannya pemimpin
yang baik itu lahir dari penyelenggara yang jujur," pungkasnya. (dc/red).