• Jelajahi

    Copyright © Berita Inspiratif Progresif.id
    Berita aktual tepercaya

    Kanal Video

    Sanksi Tegas Bagi RS Yang Terlantarkan Pasien BPJS

    Kamis, 13 Februari 2020

    JAKARTA- Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan diminta segera melakukan investigasi secara tuntas dugaan terjadinya  penelantaran pasien BPJS Kesehatan yang mengakibatkan kematian Rezki Mediansori di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdoel Moeloek, Lampung.

    Menurut anggota komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo  penelantaran pasien yang diduga terjadi pada Senin (10/2/2020) itu sangat memprihatinkan seluruh pihak.

    “Kejadian ini tidak boleh dianggap remeh, karena itu, sudah seharusnya dilakukan investigasi secara menyeluruh,” tegas Rahmad dalam rilisnya, Rabu (12/2/2020).

    Untuk itu, lanjut Rahmad, pembiaran atau penanganan yang terlambat dari RS terhadap pasien BPJS yang akhirnya berujung pada kematian  merupakan bentuk perlakuan yang tidak manusiawi. Karena itu, manajemen RSUD Abdul Moeloek harus diberikan sanksi yang tegas bila hasil investigasi menemukan bukti.

    “Kalau hasil investigasi ditemukan bukti adanya pembiaran, pasien tidak mendapatkan prosedur normal dan standar rumah sakit, maka pihak manajemen RSUD harus diberikan sanksi yang tegas. Sanksi ini juga akan menimbukan efek jera bagi rumah sakit lainnya yang masih sering membedakan pelayanan terhadap pasien BPJS dan non BPJS,” tegas Rahmad.

    Selanjutnya anggota komisi IX ini mengatakan, sejatinya pasien  BPJS dan non BPJS mempunyai hak yang sama, tidak boleh ada diskriminasi  dalam penanganan medis. Artinya, RS harus memanusiakan setiap pasien, terlepas siapapun dan apapun status pasien tersebut.

    Dikatakannya, sanksi tegas tersebut dapat berupa pemutusan kerja sama dengan BPJS.  Selain itu,  kata Rahmad, yang penting memberikan sanksi kepada manajemen rumah sakit.

    “Ya benar manejemen rumah sakit sebagai pihak yang paling bertanggung jawab  juga harus diberi sanksi. Para dokter dan paramedis yang menangani kasus ini pun harus mendapat sanksi yang setimpal,” terangnya.

    Dirinya  mengingatkan agar BPJS dan Kemenkes harus memperhatikan kasus-kasus penelantaran, pembiaran serta penolakan pasien BPJS. Kalau hal-hal seperti ini dibiarkan, maka kejadian yang sama akan berulang dalam bentuk bentuk lain.

    Diberitakan sebelumnya, pasien jaminan BPJS Muhammad Rezki Mediansori, meninggal dunia diduga setelah terlantar di selasar RSUD Abdul Moeloek, Bandar Lampung. Orang tua pasien mengamuk melihat anaknya tidak mendapatkan pertolongan dari RS. Video keluarga pasien BPJS yang mengamuk tersebut beredar luas di media sosial. Pihak RS pun belum memberikan keterangan resmi. (rls/red).
    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    "Jika engkau mengikuti (kemauan) kebanyakan orang (kafir) di bumi ini (dalam urusan agama), niscaya mereka akan menyesatkan dari jalan Allah. Mereka hanya mengikuti persangkaan belaka dan mereka hanyalah kebohongan" (Q.S Al-An'am Ayat 116)

    Berita Terbaru

    infrastruktur

    +