• Jelajahi

    Copyright © Berita Inspiratif Progresif.id
    Berita aktual tepercaya

    Kanal Video

    Pasar di Indramayu Dibubarkan Polisi

    Senin, 30 Maret 2020
    INDRAMAYU - Untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), polisi terpaksa membubarkan sejumlah pasar kaget di Indramayu, Jawa Barat, warga setempat menyebutnya 'pasar grebekan' yang buka di hari-hari tertentu saja.

    Selain pasar 'grebekan', warga setempat yang juga menyebutnya 'pasaran', ini sudah mulai dibubarkan semua, kecuali pasar induk. Pasar yang dilarang buka selama wabah Corona ini yakni pasar kaget di Jatibarang yang biasa buka hari Rabu dan Minggu. Juga, pasar kaget jajanan dan mainan anak-anak di Babadan yang biasa buka malam Jum'at.

    Pada Senin (30/3/2020) pagi, jajaran Polsek Gantar membubarkan pasar kaget di Desa Sanca, Kecamatan Gantar, Indramayu. Pada kesempatan itu, polisi berusaha mengingatkan masyarakat tentang bahaya Corona.

    Kapolsek Gantar, Ipda Maman Kusmanto menjelaskan, sesuai maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19), maka kegiatan di pasar ini dihentikan, meski sempat ditentang pedagang.

    Kapolsek Gantar, Ipda Maman Kusmanto menjelaskan, sesuai maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19), maka kegiatan di pasar ini dihentikan, meski sempat ditentang pedagang.

    Dia menilai, di pasar kaget ini terlalu banyak kerumunan orang-orang, ini tidak dianjurkan oleh pemerintah, sebab wabah Corona yang tak terlihat bisa saling menularkan.

    "Kami tidak melarang masyarakat membuka usaha, tapi dengan kondisi yang rawan wabah COVID-19 ini masyarakat bisa mentaati imbauan pemerintah, demi kepentingan bersama," kata Kapolsek.

    Dia menegaskan, polisi akan menjerat bagi masyarakat yang tidak patuh, dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP, karena dianggap melawan pejabat negara.

    Diantaranya pada Pasal 218 KUHP yang berbunyi, 'Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan, dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah'.

    Pasal tersebut digunakan oleh polisi untuk menindak tegas warga yang tidak mentaati aturan pemerintah dengan sengaja berkumpul di tengah maraknya wabah COVID-19 saat ini. (**)

    dikutip dari: barakreportase.com
    edit: spn
    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    "Jika engkau mengikuti (kemauan) kebanyakan orang (kafir) di bumi ini (dalam urusan agama), niscaya mereka akan menyesatkan dari jalan Allah. Mereka hanya mengikuti persangkaan belaka dan mereka hanyalah kebohongan" (Q.S Al-An'am Ayat 116)

    Berita Terbaru

    infrastruktur

    +