• Jelajahi

    Copyright © Berita Inspiratif Progresif.id
    Berita aktual tepercaya

    Kanal Video

    Apakah Darurat Sipil Bisa Meredam Pandemi Covid-19?

    Kamis, 02 April 2020

    OPINI
    Dimas Adam Maldini
    Mahasiswa IAIN Syekh Nurjati Cirebon

    DARURAT SIPIL merupakan rangkaian peraturan yang tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang atau Perpu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan UU Nomor 74 Tahun 1957 dan Menetapkan Keadaan Bahaya. Perpu ini ditandatangani oleh Presiden Soekarno pada 16 Desember 1959.

    Keputusan Presiden Soekarno dilakukan sebab keadaan politik saat itu sangat mencekam. Seperti, di buburkannya konstituante, tidak berlakunya lagi UUDS 1950, berlakunya kembali UUD 1945, dibentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) yang diberlakuakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

    Di zaman Soeharto, darurat militer diterapkan ke Aceh. Pada masa Presiden Habibie pun kembali diberlakukan darurat militer Aceh berkenaan dengan pemberontakan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

    Pada Tahun 1999, juga diberlakukan Darurat Militer di Timor Timur. Waktu itu situasinya adalah referendum, memberi opsi apakah rakyat Timor Timur ingin merdeka atau tetap bergabung dengan Indonesia.

    Saat itu, darurat militer ini diusulkan oleh ketua wantimpres sekarang Jenderal Wiranto, dan diamini oleh presiden Bj Habibie, kemudian mengeluarkan Keppres Nomor 107 Tahun 1999. Pada masa Presiden Megawati, menerapkan status darurat sipil di Aceh untuk menggantikan status darurat militer.

    Penurunan kasta dari darurat militer ke sipil diumumkan Megawati di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 18 Mei 2004. Status darurat sipil Aceh tertuang dalam Keppres nomor 43 Tahun 2004 yang berlaku pada 19 Mei 2004 pukul 00.00 WIB.

    Setelah berlangsung 6 bulan, darurat sipil belum berdampak signifikan. Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Presiden RI kemudian mengeluarkan perintah untuk memperpanjang waktu darurat sipil pada 19 November 2004.

    Keputusan ini berasaskan peraturan presiden nomor 2 tahun berisi perpanjangan keadaan berbahaya sebagai tingkatan keadaan darurat sipil di Aceh. Peraturan ini mulai berlaku pukul 00:00 WIB tanggal 19 November 2004 untuk masa waktu 6 bulan, kecuali di perpanjangan peraturan oleh presiden tersendiri.

    Darurat sipil munculnya akibat keamanan atau ketertiban seluruh dan bagian wilayah negara terancam oleh pemberontakan, kegaduhan dan akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa.

    Dalam kondisi pandemi Covid-19 yang terus meluas, UU nomer 6 tahun 2018 muncul tentang karantina wilayah kesehatan.

    Dalam keterangan pers, Selasa (31/03/2020), Presiden Joko Widodo menyatakan, semua skenario kita siapkan dari yang ringan, moderat, sedang, sampai kemungkinan yang terburuk. Darurat sipil itu kita siapkan apabila terjadi kondisi abnormal, perangkatnya kita siapkan.

    Namun, pendapat itu mendapatkan polemik di kalangan masyarakat, karena darurat sipil mengandung pendekatan keamanan bukan kesehatan.

    Sejumlah masyarakat pun terus mendesak presiden Joko widodo untuk membatalkan niatnya dalam menggunakan darurat sipil demi menangani pandemi Covid-19 ini.

    Menurut kami sebaiknya presiden fokus pada langkah UU No. 6 tahun 2018 saja tentang karantina wilayah kesehatan.

    Karena, darurat sipil bukan langkah tepat seperti kasus di Maluku maupun Aceh, tidak tentang konflik etnis-politik yang melibatkan agama maupun pemberontak Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

    Lalu, masyarakat sekarang membutuh darurat kesehatan bukan sipil lantaran darurat sipil bertujuan untuk memastikan jalannya kepemerintahan berjalan dengan sebaik-baiknya dan tidak terganggu kepada anggota sipil.

    Kami beranggapan, pemerintah ngawur ingin menggunakan darurat sipil sebab sudah jelas darurat sipil ini berisi tentang keamanan hukum di seluruh wilayah, timbulnya perang mengancam kedaulatan NKRI dan negara dalam keadaan mencekam.

    Jika melihat pada 3 aspek tersebut Indonesia tak perlu menggunakan darurat sipil. Apalagi Pandemi Covid-19 bukan termasuk pemberontakan.

    Jadi darurat sipil bukan opsi alternatif untuk permasalahan peredaman pandemi Covid-19 ini, alternatif terakhir apabila pembatasan sosial berskala besar tidak berjalan dengan baik, maka bisa memberlakukan UU No. 6 tahun 2018, tentang karantina wilayah kesehatan. (**)
    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    "Jika engkau mengikuti (kemauan) kebanyakan orang (kafir) di bumi ini (dalam urusan agama), niscaya mereka akan menyesatkan dari jalan Allah. Mereka hanya mengikuti persangkaan belaka dan mereka hanyalah kebohongan" (Q.S Al-An'am Ayat 116)

    Berita Terbaru

    infrastruktur

    +