KARAWANG, Progresif.id - Pemkab Karawang, Jawa Barat belum menerapkan retribusi transaksi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), padahal keberadaan limbah ini sudah merepotkan alam.
"Pemerintah daerah sebagai administrasi dan tata usaha negara harus lebih peka melihat hal itu," kata Pengurus Cabang Nahdiyin NU Karawang, Ade Hasan, Senin (13/4/2020).
Setiap satu pabrik mengeluarkan limbah B3, perkiraan dihitung sebulan sekitar 3 ton limbah dan ini menjadi beban untuk lingkungan, sehingga harus ada retribusi.
Diakui Ade, ini sudah dia sampaikan ke DPRD dan Pemkab Karawang, dia harap selanjutnya pemerintah bisa mengambil kewajiban retribusi dari transaksi limbah ini. (spn)
"Pemerintah daerah sebagai administrasi dan tata usaha negara harus lebih peka melihat hal itu," kata Pengurus Cabang Nahdiyin NU Karawang, Ade Hasan, Senin (13/4/2020).
Setiap satu pabrik mengeluarkan limbah B3, perkiraan dihitung sebulan sekitar 3 ton limbah dan ini menjadi beban untuk lingkungan, sehingga harus ada retribusi.
Diakui Ade, ini sudah dia sampaikan ke DPRD dan Pemkab Karawang, dia harap selanjutnya pemerintah bisa mengambil kewajiban retribusi dari transaksi limbah ini. (spn)