H. Ahmad Zamakhsyari. Foto dok. |
KARAWANG, Progresif.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, sementara hanya perlu dilakukan di Kecamatan Telukjambe Timur dan Karawang Barat, sedangkan di 28 kecamatan lainnya belum perlu diterapkan.
Hal itu dikatakan Wakil Bupati Karawang, H. Ahmad Zamakhsyari (Jimmy), Senin (13/4/2020) siang, tim Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19 mempertimbangkan PSBB hanya perlu diterapkan di dua kecamatan tersebut, sebab diindikasikan sebaran Covid-19 di dua kecamatan itu cukup banyak.
Kata Jimmy, sementara ini, di 28 kecamatan lainnya di Kabupaten Karawang kondisinya masih normal, pasar tradisional masih buka dan berjalan baik. Terlebih, jika melihat hasil tes swab, sebaran Covid-19 ini hanya menjangkit pada orang tertentu saja.
"Sehingga PSBB belum bisa dilaksanakan, karena dikhawatirkan akan menganggu ekonomi masyarakat Karawang," ucap Jimmy.
Menurut dia, PSBB bisa dilakukan hanya bersifat parsial dan menyesuaikan saja, belum bisa diterapkan keseluruhan di Kabupaten Karawang. (spn)
Hal itu dikatakan Wakil Bupati Karawang, H. Ahmad Zamakhsyari (Jimmy), Senin (13/4/2020) siang, tim Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19 mempertimbangkan PSBB hanya perlu diterapkan di dua kecamatan tersebut, sebab diindikasikan sebaran Covid-19 di dua kecamatan itu cukup banyak.
Kata Jimmy, sementara ini, di 28 kecamatan lainnya di Kabupaten Karawang kondisinya masih normal, pasar tradisional masih buka dan berjalan baik. Terlebih, jika melihat hasil tes swab, sebaran Covid-19 ini hanya menjangkit pada orang tertentu saja.
"Sehingga PSBB belum bisa dilaksanakan, karena dikhawatirkan akan menganggu ekonomi masyarakat Karawang," ucap Jimmy.
Menurut dia, PSBB bisa dilakukan hanya bersifat parsial dan menyesuaikan saja, belum bisa diterapkan keseluruhan di Kabupaten Karawang. (spn)