INDRAMAYU - Aparat gabungan TNI dan Polri menyekat beberapa titik ruang publik di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, ini dilakukan untuk meminimalisir warga setempat berkumpul, mencegah penularan wabah Corona Virus Disease (COVID-19).
Penyekatan akses ke area publik ini mulai Selasa (31/3/2020) di 4 lokasi, yakni Taman Tugu Perjuangan, Areal Sport Center, Kawasan Waduk Bojongsari dan Taman Cimanuk.
Selain di wilayah kota, penyekatan terbatas juga dilakukan di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Indramayu.
Penyekatan terbatas tersebut merupakan hasil rapat koordinasi Evaluasi Percepatan Penanganan COVID-19 yang dilaksanakan pada hari Senin kemarin, bersama Plt. Bupati Indramayu dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto menjelaskan, penyekatan terbatas tersebut sebagai upaya untuk membatasi aktivitas masyarakat untuk berkumpul, di lokasi-lokasi yang selama ini menjadi tempat berkumpul dan melakukan aktivitas sosial lainnya.
"Dengan penyekatan terbatas tersebut diharapkan dapat meminimalisir penyebaran COVID-19 di Kabupaten Indramayu," ucapnya.
Di area penyekatan ini, dipasang pengumuman larangan bagi masyarakat untuk berkumpul di area tersebut. Aparat pun memasang spanduk dan menutup akses masuk area. (rls/spn)
Penyekatan akses ke area publik ini mulai Selasa (31/3/2020) di 4 lokasi, yakni Taman Tugu Perjuangan, Areal Sport Center, Kawasan Waduk Bojongsari dan Taman Cimanuk.
Selain di wilayah kota, penyekatan terbatas juga dilakukan di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Indramayu.
Penyekatan terbatas tersebut merupakan hasil rapat koordinasi Evaluasi Percepatan Penanganan COVID-19 yang dilaksanakan pada hari Senin kemarin, bersama Plt. Bupati Indramayu dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto menjelaskan, penyekatan terbatas tersebut sebagai upaya untuk membatasi aktivitas masyarakat untuk berkumpul, di lokasi-lokasi yang selama ini menjadi tempat berkumpul dan melakukan aktivitas sosial lainnya.
"Dengan penyekatan terbatas tersebut diharapkan dapat meminimalisir penyebaran COVID-19 di Kabupaten Indramayu," ucapnya.
Di area penyekatan ini, dipasang pengumuman larangan bagi masyarakat untuk berkumpul di area tersebut. Aparat pun memasang spanduk dan menutup akses masuk area. (rls/spn)