BANDUNG, Progresif.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengumumkan jenis sembako yang akan dibagikan kepada setiap Kepala Keluarga (KK) warga miskin, yang terdampak Covid-19.
Penerima bantuan ini bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Bantuan ini untuk meringankan beban kebutuhan makan sehari-hari.
Bantuan sembako yang akan diberikan yaitu:
Beras 10 Kg - Rp 128.000
Makanan kaleng 4 kaleng - Rp 43.000
Gula pasir 1 kg - Rp 12.500
Minyak goreng 2 liter - Rp 22.000
Terigu 1 Kg - Rp 8.650
Vitamin C 1 paket - Rp 97.450
Mie instan 16 bungkus - 38.400
Jumlah Rp 350.000 ditambah uang tunai Rp 150.000.
Penerima bantuan sembako dan uang tunai ini berdasarkan pendataan dari RT dan RW tiap desa. (rls)
Penerima bantuan ini bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Bantuan ini untuk meringankan beban kebutuhan makan sehari-hari.
Bantuan sembako yang akan diberikan yaitu:
Beras 10 Kg - Rp 128.000
Makanan kaleng 4 kaleng - Rp 43.000
Gula pasir 1 kg - Rp 12.500
Minyak goreng 2 liter - Rp 22.000
Terigu 1 Kg - Rp 8.650
Vitamin C 1 paket - Rp 97.450
Mie instan 16 bungkus - 38.400
Jumlah Rp 350.000 ditambah uang tunai Rp 150.000.
Penerima bantuan sembako dan uang tunai ini berdasarkan pendataan dari RT dan RW tiap desa. (rls)