KARAWANG, Progresif.id - Sejumlah polisi dari Polres Karawang, Jawa Barat masih melakukan penjagaan di titik masuk perbatasan Karawang tujuan Jakarta dan sebaliknya. Terpantau di tol KM 47, Sabtu (25/4/2020), sejumlah kendaraan tujuan Jakarta dan sebaliknya dialihkan keluar gerbang tol Karawang Barat.
"Mereka yang tidak bisa menunjukan surat jalan dan diketahui mudik, diminta untuk putar balik di gerbang tol Karawang Barat," kata Kanit Lantas Polres Karawang, Ipda Ali Idrus.
Sementara, kendaraan logistik dan bus tanpa penumpang, termasuk kendaraan dengan kelengkapan surat jalan diperkenankan melintas.
Kata Ali Idrus, penyekatan serta larangan mudik ini demi mencegah penyebaran Covid-19, mengingat DKI Jakarta sudah memberlakukan Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB), sehingga penyekatan dilakukan di wilayah Bekasi dan Karawang. (hus)