BANDUNG, Progresif.id - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyatakan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, serta Kota dan Kabupaten Bekasi (Bodebek) akan diperpanjang selama 14 hari mulai Rabu (29/4/2020)
"PSBB Bodebek akan diperpanjang 14 hari ke depan mulai hari Rabu besok, sudah diputuskan," kata Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, saat jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (27/4/2020).
Sejak PSBB diterapkan pada 15 April lalu di Bodebek, Kang Emil mengatakan, terjadi penurunan tren persebaran penularan Covid-19, terutama di tiga wilayah yaitu Kota dan Kabupaten Bogor serta Kota Depok.
Namun, Kang Emil berujar, masih terdapat kenaikan kasus di Kota dan Kabupaten Bekasi sehingga menjadi salah satu alasan perlunya perpanjangan masa PSBB Bodebek.
"Jadi berita ini highlight-nya, PSBB Bodebek berhasil, khususnya di tiga wilayah," kata Kang Emil.
Secara umum, lanjutnya, terjadi penurunan kasus Covid-19 hingga 38,5 persen di PSBB Jabodetabek.
"Artinya PSBB dianggap baik dan berhasil menekan persebaran Covid-19," ujar Kang Emil.
Selain PSBB Bodebek, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat juga akan mengevaluasi PSBB Bandung Raya yang hingga Senin (27/4/2020) baru menjejak hari keenam. Kang Emil mengatakan, status perpanjangan PSBB Bandung Raya akan diputuskan minggu depan.
"Hal yang sama akan kami evaluasi pada minggu depan untuk PSBB Bandung Raya," tutur Kang Emil.
Selain itu, Kang Emil yang sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat melaporkan perkembangan kasus di daerahnya. Hingga Rabu (24/7/2020) pukul 16:43 WIB, tercatat 912 kasus positif Covid-19, 93 orang sembuh, dan 77 orang meninggal dunia.
Sementara terdapat total 39.043 Orang Dalam Pemantauan (ODP) dengan 8.935 orang masih dalam proses pemantauan serta total 4.373 Pasien Dalam Pengawasan (PDP), 2.049 orang masih dalam pengawasan.
"Terkait penanganan kesehatan secara umum, sudah hampir 100 ribu tes masif yang kami lakukan dengan metode RDT (Rapid Diagnostic Test) hasilnya 2.000-an positif, akan kita tindak lanjuti dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR)," ujar Kang Emil. [rls]