• Jelajahi

    Copyright © Berita Inspiratif Progresif.id
    Berita aktual tepercaya

    Kanal Video

    Sempat Ditolak Warga, Jimmy: Menguburkan Jenazah Hukumnya Fardu Kifayah

    Selasa, 07 April 2020
    KARAWANG, Progresif.id - Menguburkan jenazah muslim adalah kewajiban bagi yang masih hidup, hukumnya fardu kifayah. Hal ini dikatakan Wakil Bupati Karawang, Jawa Barat, H. Ahmad Zamakhsyari (Jimmy) kepada warga yang bermukim di sekitar Taman Makam Pahlawan (TMP) di Pancawati, Karawang.

    "Menguburkan jenazah muslim ini kewajiban bagi kita yang masih hidup, fardu kifayah, jika tidak menguburkannya maka ini dosa besar bagi kita," kata Jimmy, di hadapan warga setempat, Selasa (7/4/2020) siang.

    Ini ditegaskan Jimmy, sebab warga di sekitar TMP menolak jenazah yang meninggal terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dimakamkan di TMP.

    Terlebih, warga mendengar kabar, TMP tidak hanya untuk jenazah Covid-19 asal Karawang, tetapi beberapa daerah termasuk Purwakarta. Dengan tegas Jimmy membantah, itu kabar bohong.

    Dijelaskan Jimmy, virus corona akan mati jika inangnya atau orang yang terjangkitnya mati, sehingga virus ini tidak akan mewabah di sekitar pemakaman. Jenazah akan dibungkus kafan sesuai standar World Health Organization (WHO), aman untuk lingkungan.

    Diketahui, jenazah yang terinfeksi Covid-19 ini diusulkan akan dimakamkan di TMP Karawang, keputusan ini sudah disetujui Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Karawang, meski belum ada yang dimakamkan.

    Mendengar penjelasan itu, akhirnya warga memberi izin jenazah yang terinfeksi Covid-19 untuk dimakamkan di TMP, sesuai standar WHO. (spn)
    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    "Jika engkau mengikuti (kemauan) kebanyakan orang (kafir) di bumi ini (dalam urusan agama), niscaya mereka akan menyesatkan dari jalan Allah. Mereka hanya mengikuti persangkaan belaka dan mereka hanyalah kebohongan" (Q.S Al-An'am Ayat 116)

    Berita Terbaru

    infrastruktur

    +