KARAWANG, Progresif.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 10 hari ke depan. Perpanjangan ini menyusul PSBB se- Provinsi Jabar yang berakhir hari Selasa (19/5/2020) kemarin.
Perpanjangan PSBB ini berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2020, yaitu PSBB tersegmentasi, lebih lentur dibanding PSBB secara penuh.
PSBB tersegmentasi hanya menyasar segmen-segmen tertentu, sesuai dengan karakteristik masyarakat dan wilayah dengan risiko adanya transmisi Covid-19.
Juru Bicara Gugus Covid-19 Karawang, dr. Fitra menyampaikan, pemerintah terus melakukan evaluasi dan diskusi menyeluruh, terkait percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Karawang.
Diakuinya, usaha PSBB akan sia-sia, jika tidak berbanding lurus dengan hasil. Meski berhasil melakukan penekanan terhadap lajunya pertumbuhan Covid-19, tetapi tren pertumbuhannya masih bisa naik.
"Semua usaha pemerintah bersama dengan para relawan ini akan menjadi sia-sia, apabila tidak didukung dengan kesadaran masyarakat," jelasnya.
Ketika sebagian masyarakat melawan arus kebijakan PSBB, sambung Fitra, ini yang akan menimbulkan korban lebih banyak. Jika kasus bertambah terus, sementara tenaga medis terbatas, maka jumlah orang bisa tertolong akan sedikit. [rls/spn]