• Jelajahi

    Copyright © Berita Inspiratif Progresif.id
    Berita aktual tepercaya

    Kanal Video

    Serikat Pekerja Tolak Pertamina Diperjualbelikan

    Rabu, 17 Juni 2020

    INDRAMAYU, Progresif.id - Serikat Pekerja Pertamina Bersatu Balongan (SP-PBB) menyatakan lima tuntutan pejuang kedaulatan energi nasional, diantaranya mempertahankan Pertamina sebagai implementator Pasal 33 UUD 45 di bidang perminyakan yang seharusnya tidak di bawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Hal itu dikatakan Ketua Umum SP-PBB, Tri Wahyudi, SE pada audiensi di gedung SP-PBB, Selasa, (10/06/2020). Hal lainnya yang menjadi tuntutan yaitu, Pertamina sebagai perusahaan minyak dan gas bumi 100 persen milik negara, tidak boleh diperjualbelikan atau Initial Public Offering (IPO).

    Kemudian, struktur dan arsitektur Pertamina harus tetap terintegrasi dari hulu sampai hilir, terintegrasi secara vertikal. Juga, tolak rekayasa unbundling dan privatisasi melalui IPO dengan merekayasa core bisnis Pertamina diposisikan sebagai anak perusahaan.

    Tuntutan lainnya, PS-PBB juga menyatakan sikap, Pertamina merupakan bentuk monopoli alamiah atau natural monopoly yang paling efisien dan dibenarkan oleh konstitusi dan Undang-undang semata-mata untuk memakmurkan rakyat. 

    "Pernyataan sikap dan tuntutan SP-PBB ini kami sampaikan untuk diketahui oleh para pemangku kepentingan dan seluruh rakyat Indonesia atas kondisi yang terjadi pada sektor pengelolaan migas Indonesia," tegas Tri Wahyudi.

    Dia menyampaikan beberapa poin persoalan kondisi saat ini, pertama yaitu pembentukan sub holding adalah langkah awal Kementerian BUMN untuk memprivatisasi unit bisnis Pertamina. Kedua, hilangnya kedaulatan energi, Pertamina diamputasi melalui rancangan IPO pada sub holding.

    Ketiga, hak-hak dalam PKB yang sudah ditandatangani kedua belah pihak antara FS-PPB dan PT. Pertamina (Persero) dilanggar dan digugurkan secara sepihak. Keempat, pengelolaan BUMN dengan model holding dan sub holding tersebut jelas tidak selaras dengan semangat Pertamina dan membahayakan kelangsungan bisnis perusahaan. Kelima, kedaulatan energi dan kebanggaan Pertamina sebagai BUMN akan hilang.

    Ditegaskan Tri, lima poin tersebut melanggar Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Bab III Penguasaan Dan Pengusahaan, Pasal 4, ayat (1) dan ayat (2).

    Selain itu, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara Pasal 77 huruf (a) dan (d) serta Pasal 78 huruf (a).

    Dia menyebutkan PKB periode 2019-2021
    Ayat 7 yang menyatakan, serikat pekerja dan atau FSPPB dapat memberikan sumbangan pemikiran termasuk dalam memberikan kajian dan masukan untuk mempertahankan kelangsungan bisnis perusahaan.

    Kemudian Ayat 8 menyatakan, dalam hal perusahaan melakukan perbuatan hukum berupa penggabungan, peleburan, pengambil alihan atau pemisahan mengacu UU No. 40 Tahun 2007 tentang perseroan wajib memperhatikan kepentingan pekerja yang hal ini di wakili oleh FSPPB.

    Hal itu dilakukan, sambung Tri Wahyudi, sebab minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis tak terbarukan yang dikuasai negara dan merupakan komoditas vital yang memegang peranan penting dalam penyediaan bahan baku industri, pemenuhan kebutuhan energi di dalam negeri dan penghasil devisa negara yang penting, maka

    "Pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin agar dapat dimanfaatkan bagi
    sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat," jelasnya.

    Kata dia, Pertamina adalah BUMN yang memiliki wewenang untuk mengelola sektor hulu dan hilir minyak dan gas bumi Indonesia, untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, sesuai UUD RI Tahun 1945 Pasal 33. [rls/spn]

    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    "Jika engkau mengikuti (kemauan) kebanyakan orang (kafir) di bumi ini (dalam urusan agama), niscaya mereka akan menyesatkan dari jalan Allah. Mereka hanya mengikuti persangkaan belaka dan mereka hanyalah kebohongan" (Q.S Al-An'am Ayat 116)

    Berita Terbaru

    infrastruktur

    +