• Jelajahi

    Copyright © Berita Inspiratif Progresif.id
    Berita aktual tepercaya

    Kanal Video

    Awas, Nilai Raport Palsu

    Jumat, 03 Juli 2020
    Oleh: Teguh Priyanto
    Guru MAN 7 Jakarta Selatan

    AKHIR JUNI dan sekitar pekan ketiga Desember disetiap tahunnya menjadi momeny yang paling ditunggu bagi para orangtua peserta didik. Iya, Apalagi kalau bukan momen pengambilan raport. Baik itu pengambilan raport semester ganjil, maupun pengambilan raport semester genap atau kenaikan kelas/kelulusan.

    Namun, hati-hati ya buat para orangtua, jangan gampang bangga dan bahagia dengan nilai raport yang tinggi yang diperoleh anaknya, jangan pula langsung berkecil hati dan sedih dengan nilai yang pas-pasan yang diperoleh anak kita, karena bisa jadi nilai yang tertulis pada raport anak kita tersebut nilai palsu.

    Iya Nilai Palsu.

    Ah, masa iya ada nilai palsu di raport? Mungkin itu pertanyaan yang akan mucul
    dalam pikiran ayah bunda sekalian jika saya katakan ada nilai palsu pada raport.

    Saya akan jawab dengan yakin, beneran lho, nilai palsu di raport itu beneran bisa ada, tapis saya tidak mengatakan bahwa semua nilai raport itu palsu ya. Makanya diawal sayas sampaikan kepada ayah bunda semua, jangan langsung bangga dengan nilai tinggi yang diperoleh anak.

    Terlebih jika ayah bunda sebagai orangtua tidak pernah menyaksikan ketekunan anaknya belajar setiap harinya, tahu-tahu kok nilainya tinggi sekali. Jangan pula langsung berkecil hati dan sedih jika nilai anak kita kecil atau pas-pasan.

    Raport merupakan laporan hasil belajar yang memuat informasi pencapaian hasil
    belajar seorang peserta didik setiap 6 bulan atau 1 semester. Meski raport
    para ‘zaman now’ memuat deskripsi pencapaian setiap mata pelajaran dengan uraian materi apa saja yang sudah dikuasai.

    Namun, pada kenyataannya, orangtua hanya terbiasa fokus pada kolom nilai yang berisi angka-angka yang mewakili pencapaian hasil belajar sama seperti pada ‘zaman old’.

    Intinya fokus pada angka, tidak lagi menjadi perhatian orangtua materi-materi apa saja yang sudah anaknya pelajari di bangku sekolah satu semester terakhir.

    Nilai raport didapatkan melalui proses penilaian panjang selama 1 semester. Nilai raport sejatinya merupakan simbolisasi pencapaian hasil belajar peserta didik sang
    pemilik raport.

    Nilai raport idealnya mampu mencerminkan kompetensi yang sudah digariskan oleh pemerintah melalui kuirkulumnya. Maka jika ada nilai dengan angka tinggi pada suatu mata pelajaran, misalnya nilai 98 pada mata pelajaran fisika, seharusnya peserta didik sudah memiliki kompetensi dengan kategori sangat baik pada materi fisika yang dipelajari semester tersebut.

    Jika nilainya 80, maka peserta didik
    tersebut hanya mencapai predikat cukup baik dalam penguasaan kompetensi yang
    ditetapkan pada semester tersebut.

    Namun, apa jadinya jika nilai raport yang seharusnya menjadi cerminan, justru
    tidak bisa menggambarkan pencapaian kompetensi peserta didik tersebut. Nilai yang tertera pada raport merupakan nilai palsu. Nilai yang tidak sesuai dengan pencapaian kompetensi peserta didik tersebut.

    Nilai palsu yang akan menipu diri sang pemilik raport dan semua orang yang membaca raport tersebut. Kepalsuan nilai raport ini bukan berasal dari tindakan pelanggaran pidana berupa pemalsuan dokumen raport.

    Dokumen raportnya asli, tapi nilai yang tercantum dalam raport tersebut palsu. Tentu ini menjadi masalah, karena substansi dan kebermaknaan raport tentu berada pada keotentikan nilai yang tertulis pada raport tersebut, tentu menjadi menjadi tidak bermakna jika raport berisi nilai-nilai palsu.

    Pemalsuan Nilai Raport Oleh Peserta Didik, Emang Bisa?

    Emang bisa peserta didik memalsukan nilai raport? Saya kan bilang bisa!

    Pemalsuan nilai raport bisa dilakukan oleh peserta didik. Pemalsuan nilai raport ini
    berasal dari prilaku curang peserta didik. untuk mendapat nilai tinggi saat penilaian.

    Tindakan yang kita kenal dengan contek-mencontek, biasa dilakukan peserta didik yang tidak memahami hakikat penilaian hasil belajar. Mereka hanya ingin dianggap tuntas belajarnya secara instan dengan mendapatkan nilai tinggi.

    Tidak jarang dalam melaksanakan aksinya mereka sangat kreatif sehingga guru yang mengawasi proses penilaian tersebut tidak mengetahui aksi curang tersebut. Ini pun dengan catatan, guru pengawas secara bertanggung jawab melaksanakan tugas pengawasannya, baik pada proses penilaian harian ataupun proses penilaian akhir semester dan penilaian akhir tahun.

    Dengan aksi kecurangan mereka seperti itu mereka pada dasarnya sedang memalsukan nilai pada raport mereka mereka sendiri, karena nilai yang mereka dapatkan
    bukanlah cermin pencapaian hasil belajar mereka.

    Meskipun hanya sekali mereka
    melakukan kecurangan itu dari sekian banyak rangkaian penilaian yang diagendakan oleh sang guru, mereka sedang menipu diri mereka sendiri dan juga oranglain, karena pada hakikatnya penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik, sebagaimana tercantum dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2016 tentang standar penilaian.

    Maka jika nilai yang didapat bukanlah hasil pengukuran pencapaian hasil belajar dan kemudian dituliskan pada raport, maka nilai tersebut adalah nilai palsu.

    Guru memalsukan nilai raport, beneran itu?

    Kepalsuan nilai pada raport tidak hanya berasal dari aksi peserta didik yang
    berlaku curang,u1 kepalsuan nilai pada raport juga dapat berasal dari guru. Kepalsuan nilaij jenis ini disebabkan karena 2 faktor, yaitu kompetensi guru yang tidak memadai dan kerahiman hati sang guru.

    Kurangnya kompetensi guru yang menurut pandangan penulis menyebabkan
    kepalsuan nilai raport, ada pada kurang memadainya kompetensi profesional guru dan kompetensi pedagogik guru tersebut. Dalam Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen tertulis bahwa kompetensi profesional didefinisikan sebagai kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.

    Jika seorang guru tidak memadai kompetensi profesionalnya, maka akan berdampak pada materi pelajaran yang diajarkan berpotensi tidak sesuai kurikulum dalam unsur kedalaman dan keluasan materinya.

    Pada UU Guru dan Dosen tersebut juga tercantum definisi kompetensi pedagogik
    guru, yaitu kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

    Jika guru tidak memadai kompetensi pedagogiknya dapat berdampak setidaknya pada kualitas perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi hasil belajar peserta didiknya. Pada kaitannya dengan tulisan ini, guru yang kompetensi pedagogiknya tidak memadai, berpotensi melakukan evaluasi hasil belajar yang tidak sesuai dengan standar penilaian.

    Ketidaktepatannya ini jelas menghasilkan angka untuk nilai yang tentunya tidak otentik, tidak asli, alias palsu.

    Dalam proses penilaian pemerintah melalui Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016
    tentang standar penilaian mengatur bahwa untuk melakukan penilaian seorang guru harus melakukan prosedur dengan urutan sebagai berikut:
    1) Menetapkan tujuan penilaian yang
    mengacu pada rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang telah disusun.
    2) Menyusun kisi-kisi penilaian.
    3) Membuat instrumen penilaian berikut pedoman penilaian.
    4) Melakukan analisis kualitas instrumen.
    5) Melakukan penilaian.
    6) Mengolah, menganalisis dan menginterpretasikan hasil penilaian.
    7) Melaporkan hasil penilaian.
    8) Memanfaatkan laporan hasil penilaian.

    Jika kita perhatikan prosedur tersebut, pelaksanaan penilaian dilakukan pada
    tahap ke 5 dengan instrumen yang layak setelah sebelumnya ada tahap ke 4 guru
    melakukan analisis kualitas instrumen.

    Analisis kualitas instrumen penilaian dilakukan untuk menentukan kelayakan komponen instrumen yang akan digunakan untuk penilaian. Kriteria yang dipakai dalam analisis kualitas instrumen setidaknya ada 4 hal, yaitu:
    1) Validitas tes, yaitu ketepatan instrumen mengukur apa yang hendak diukur. Setidaknya ada 2 macam uji validitas yang perlu dilakukan yaitu uji validitas isi dan uji validitas konstruk.
    2) Reliabilitas tes yaitu sifat konsistensi atau keajegan dan ketelitian sebuahi instrumen
    3) Daya beda, yaitu kemampuan tes untuk menunjukkan perbedaan-perbedaan
    sifat-sifat tertentu yang terdapat pada peserta didik yang satu dengan yang lain.
    4) Tingkat kesukaran tes perlu diperhatikan agar tes yang dibuat tidak terlalu mudah dan tidak terlalu sukar.

    Instrumen penilaian yang sudah melalui analisis kualitas dan terpenuhi komponen
    validitas, reliabilitas, daya beda dan tingkat kesukarannya akan menjadi instrumen yang layak digunakan untuk pelaksanaan penilaian.

    Analisis kualitas pada tahap ke 4 dapat dilakukan jika instrumen penilaiannya
    dibuat pada tahap 3 berikut pedoman penskorannya. Pembuatan instrumen tentu harus merujuk pada hasil di tahap ke 2 yaitu kisi-kisi instrumen.

    Penyusunan kisi-kisi instrumen ini kembali kita harus merujuk pada indikator kompetensi dasar yang sudah dibuat pada silabus mata pelajaran dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Indikator
    kompetensi dasar yang disusun pun harus dapat menggambarkan kompetensi dasar yang sudah digariskan pemerintah dalam kurikulum.

    Oleh karenanya, jika kompetensi dasar
    suatu mata pelajaran mencapai tingkatan C4 menurut Taksonomi Bloom, maka indikator kompetensi dasarnya pun harus mencakup seluruh aspek dari C1 hingga C4.

    Demikian pula dengan kisi-kisi instrumen yang disusun guru, harus mencakup aspek penilaian C1 hingga C4 juga. Jika hanya sampai C3 saja maka instrumen penilaian menjadi cacat dan tidak valid, karena tidak mengukur yang seharusnya diukur.

    Bagaimana dengan guru-guru di sekolah anak-anak kita, apakah melakukan hal-
    hal tersebut? Jika iya, tentu instrumen yang dipakai untuk penilaian layak dipakai untuk mengukur pencapaian hasil belajar anak kita di sekolah tersebut.

    Nilai yang dihasilkan dari penggunaan instrumen penilaian tersebut, selama anak kita tidak melakukan kecurangan dengan mencontek, maka nilai yang didapat adalah nilai otentik atau asli.

    Sebaliknya, jika guru-guru di sekolah anak kita tidak melakukan prosedur penilaian tersebut, maka instrumen penilaian yang dipakai untuk mengukur pencapaian hasil belajar anak kita tidaklah layak digunakan. Jika sebuah instrumen penilaian yang tidak layak tetap dipakai untuk menilai pencapaian hasil belajar, maka bisa dipastikan nilai yang didapat adalah nilai yang tidak otentik alias nilai palsu.

    Selain karena kompetensi guru yang tidak memadai, kerahiman atau kebaik-hatian guru kepada para peserta didiknya pun turut menyumbang kepalsuan yang ada pada nilai raport. Kita kenal praktik seperti ini sejak dahulu dengan istilah katrol nilai. Kini ada istilah yang agak bernuansa religius. Sedekah nilai. Iya, istilahnya sedekah nilai.

    Sereligius apapaun itu istilahnya, karena tidak seusai dengan norma yang ada, itu tetap tidak baik, artinya sedekah nilai berkontribusi atas kepalsuan nilai raport. Nilai kerahiman guru atau pun sedekah nilai biasanya menyasar anak-anak yang
    peroleh nilainya kecil atau di bawah nilai KKM.

    Diberikan sedekah nilai oleh guru kepada
    peserta didik yang dhu’afa dalam penilaian, sehingga nilainya menjadi nilai KKM atau
    sedikit di atas KKM. Padahal aslinya di bawah nilai KKM. Orangtua peserta didik yang mendapati raport anaknya tertulis nilai di sekitaran nilai KKM memang tidak terlihat bangga. Bahkan sebagian mereka mengetahui bahwa asli nilai anaknya berada di bawah KKM.

    Dengan kata lain, orangtua peserta didik itu pun sadar bahwa nilai raport anaknya itu bukan nilai asli, tapi nilai palsu. Entah sampai kapan praktik nilai raport palsu ini akan ada. Bagi para orangtua, senang karena nilai raport anaknya tinggi tentu boleh, tapi jangan bangga berlebihan dan pastikan itu, karena ketekunannya dalam belajar setiap harinya.

    Bukan karena kecurangan anak kita, bukan karena kurang kompetennya guru anak kita dan bukan karena nilai kerahiman guru anak kita, karena yang demikian adalah nilai palsu yang tidak layak dibanggakan.

    Bagi para guru, ayo bersama kita usahakan meningkatkan kompetensi kita pada setiap perencanaan, pelaksanaan pembelajaran dan penilaian hasil belajar. Pada proses penilaian kita kuti prosedur yang ada dengan baik agar nantinya dihasilkan instrumen yang layak dipakai untuk penilaian dan nilai yang dihasilkan dilaporkan sebagai nilai raport yang otentik dan terhindar dari kepalsuan. (**)


    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    "Jika engkau mengikuti (kemauan) kebanyakan orang (kafir) di bumi ini (dalam urusan agama), niscaya mereka akan menyesatkan dari jalan Allah. Mereka hanya mengikuti persangkaan belaka dan mereka hanyalah kebohongan" (Q.S Al-An'am Ayat 116)

    Berita Terbaru

    infrastruktur

    +