KARAWANG, Progresif.id - Imigrasi Kelas II Non TPI Kabupaten Karawang, Jawa Barat mempermudah pembuatan paspor atau disebut Eazy Passport, pemohon paspor tidak perlu mendatangi kantor Imigrasi, tetapi petugas Imigrasi yang akan mendatangi tempat kerja pemohon, syaratnya pembuatan paspor harus kolektif hingga 50 pengajuan paspor.
Dijelaskan Kepala Imigrasi Kabupaten Karawang, Winarko, Selasa (28/7/2020) siang, pihaknya tidak hanya melakukan pelayanan ke tempat kerja pemohon paspor, juga bisa melayani pembuatan paspor dengan datang langsung ke kampus, sekretariat komunitas bahkan pembuatan paspor kolektif di kantor kecamatan.
"Tentunya dengan persyaratan yang telah disiapkan pemohon, seperti KTP-el, Kartu Keluarga termasuk akte kelahiran," kata Winarko, didampingi Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Yuningsih.
Dia menjelaskan, jemput bola pembuatan izin paspor atau Eazy Passport ini merupakan inovasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi, karena pada masa wabah Covid-19 saat ini banyak yang ragu datang ke kantor Imigrasi, sehingga pihak Imigrasi mempermudah masyarakat yang akan membuat paspor dengan mendatangi ke tempat mereka bekerja.
"Protokol kesehatan masih sangat ketat, sehingga (pelayanan Imigrasi, red) dilakukan sesuai anjuran pemerintah," ucapnya.
Sementara itu, Yuningsih menjelaskan, perwakilan pemohon izin paspor bisa datang atau bersurat ke kantor Imigrasi Karawang untuk ajuan kolektif pembuatan paspor, minimal kolektif 50 paspor.
Setelah diajukan, maka Imigrasi akan menjadwal untuk membuka pelayanan,
semua proses dilakukan di lokasi pemohon, mulai dari pengambilan foto, sidik jari, scan dan pembayaran.
Setelah pelayanan Eazy Passport, sambung Yuningsih, pihaknya akan memproses pembuatan paspor di kantornya selama 4 hari kerja, kemudian pemohon atau yang dikuasakan bisa mengambil ke kantor Imigrasi juga bisa melalui jasa PT. Pos Indonesia dikirim ke alamat masing-masing pemohon.
Dijelaskan Yuningsih, pada layanan Eazy Passport, Imigrasi bisa memberikan layanan pembuatan paspor langsung jadi pada hari yang sama, syaratnya pemohon paspor membayar biaya tambahan Rp1 juta, selain biaya pembuatan paspor Rp350 ribu.
"Pembayarannya sebelum pukul 13.00 WIB, maka paspor bisa langsung selesai," ucapnya. [spn]
Dijelaskan Kepala Imigrasi Kabupaten Karawang, Winarko, Selasa (28/7/2020) siang, pihaknya tidak hanya melakukan pelayanan ke tempat kerja pemohon paspor, juga bisa melayani pembuatan paspor dengan datang langsung ke kampus, sekretariat komunitas bahkan pembuatan paspor kolektif di kantor kecamatan.
"Tentunya dengan persyaratan yang telah disiapkan pemohon, seperti KTP-el, Kartu Keluarga termasuk akte kelahiran," kata Winarko, didampingi Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Yuningsih.
Dia menjelaskan, jemput bola pembuatan izin paspor atau Eazy Passport ini merupakan inovasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi, karena pada masa wabah Covid-19 saat ini banyak yang ragu datang ke kantor Imigrasi, sehingga pihak Imigrasi mempermudah masyarakat yang akan membuat paspor dengan mendatangi ke tempat mereka bekerja.
"Protokol kesehatan masih sangat ketat, sehingga (pelayanan Imigrasi, red) dilakukan sesuai anjuran pemerintah," ucapnya.
Sementara itu, Yuningsih menjelaskan, perwakilan pemohon izin paspor bisa datang atau bersurat ke kantor Imigrasi Karawang untuk ajuan kolektif pembuatan paspor, minimal kolektif 50 paspor.
Setelah diajukan, maka Imigrasi akan menjadwal untuk membuka pelayanan,
semua proses dilakukan di lokasi pemohon, mulai dari pengambilan foto, sidik jari, scan dan pembayaran.
Setelah pelayanan Eazy Passport, sambung Yuningsih, pihaknya akan memproses pembuatan paspor di kantornya selama 4 hari kerja, kemudian pemohon atau yang dikuasakan bisa mengambil ke kantor Imigrasi juga bisa melalui jasa PT. Pos Indonesia dikirim ke alamat masing-masing pemohon.
Dijelaskan Yuningsih, pada layanan Eazy Passport, Imigrasi bisa memberikan layanan pembuatan paspor langsung jadi pada hari yang sama, syaratnya pemohon paspor membayar biaya tambahan Rp1 juta, selain biaya pembuatan paspor Rp350 ribu.
"Pembayarannya sebelum pukul 13.00 WIB, maka paspor bisa langsung selesai," ucapnya. [spn]