KARAWANG, Progresif.id - Setelah menjalani hukuman pidana selama 6 tahun, istri mantan Bupati Karawang, Hj. Nurlatifah Ade Swara bebas dan pulang ke kediamannya di Desa Cilamaya, Kecamatan Cilamaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu (18/7/2020), kepulangannya disambut ribuan simpatisan Ade Swara.
Setibanya di kediamannya, Hj. Nurlatifah disambut haru sanak keluarga. Kepada awak media, Hj. Nurlatifah menyatakan, suaminya, mantan Bupati Karawang, Ade Swara, masih menjalani hukuman setahun lagi di Lapas Sukamiskin, Bandung.
"Terima kasih bisa bertemu lagi dengan semuanya dan masyarakat Karawang," kata Nurlatifah, menangis dengan nada terbata-bata.
Kepulangan Hj. Nurlatifah disambut simpatisan dari Gerbang Tol Karawang Barat, kemudian Hj. Nurlatifah bersama simpatisan konvoi hingga ke Cilamaya.
Diketahui, Hj. Nurlatifah tersandung kasus suap perizinan PT. Tatar Kertabumi, dia ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai sholat tarawih di malam bulan Ramadhan tahun 2014 lalu, sehingga dia dan suaminya yang masih menjabat Bupati Karawang terjerat hukuman pidana. [spn]
Setibanya di kediamannya, Hj. Nurlatifah disambut haru sanak keluarga. Kepada awak media, Hj. Nurlatifah menyatakan, suaminya, mantan Bupati Karawang, Ade Swara, masih menjalani hukuman setahun lagi di Lapas Sukamiskin, Bandung.
"Terima kasih bisa bertemu lagi dengan semuanya dan masyarakat Karawang," kata Nurlatifah, menangis dengan nada terbata-bata.
Kepulangan Hj. Nurlatifah disambut simpatisan dari Gerbang Tol Karawang Barat, kemudian Hj. Nurlatifah bersama simpatisan konvoi hingga ke Cilamaya.
Diketahui, Hj. Nurlatifah tersandung kasus suap perizinan PT. Tatar Kertabumi, dia ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai sholat tarawih di malam bulan Ramadhan tahun 2014 lalu, sehingga dia dan suaminya yang masih menjabat Bupati Karawang terjerat hukuman pidana. [spn]