PURWAKARTA, Progresif.id - Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Anne Ratna Mustika meminta masyarakatnya menghentikan aktivitas selama 3 menit pada Senin (17/8/2020) mulai pukul 10.17 WIB, untuk mengumandangkan lagu Indonesia Raya secara serentak se-Indonesia.
"Untuk mensukseskan ini, Pemkab Purwakarta bersama TNI-Polri akan membunyikan suara sirine atau penanda sebelum lagu Indonesia Raya dinyanyikan bersama," kata bupati, kemarin.
Semua aktivitas diminta berhenti pada jam yang telah ditentukan serentak se-Indonesia tersebut, ini berlaku bagi semua masyarakat, kecuali aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain jika dihentikan.
Menghentikan aktivitas 3 menit ini sesuai Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor: B-492/M. Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020 tentang pedoman peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2020.
Juga, Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 003.3/119/Humaspro serta hasil rapat persiapan HUT ke-75 Kemerdekaan RI tingkat Kabupaten Purwakarta pada tanggal 6 Agustus 2020 lalu.
Pada masa pandemi Covid-19 ini, Pemkab Purwakarta berpesan, seluruh lapisan masyarakat agar tidak menggelar hiburan rakyat HUT RI yang bersifat mengundang kerumunan massa pada perayaan peringatan kemerdekaan tahun ini.
"Dalam upaya antisipasi ini, seluruh pihak tanpa kecuali harus terlibat meningkatkan kewaspadaan, yaitu selalu menggunakan masker selama beraktifitas di luar," kata Anne. [dik/spn]