KARAWANG, Progresif.id - Pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Karawang, Ahmad Zamakhsyari (Jimmy) - Yusni membatalkan pengerahan massa ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, dia bersama Yusni sepakat membatasi jumlah pengantar yang mendampinginya mendaftar ke KPU di Jalan Tanjungpura, Karawang Barat, besok, Minggu (6/9/2020) pagi.
Ditegaskan Jimmy, dia hanya akan membawa massa sebanyak 16 orang terdiri dari keluarga calon bupati dan keluarga calon wakil bupati termasuk pengurus dua partai pengusung, Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Hal itu dia lakukan sebagai bentuk taat terhadap aturan Menteri Dalam Negeri terkait protokol kesehatan Covid-19, agar pasangan calon kepala daerah di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak mengerahkan massa berkampanye.
Padahal, sebanyak 23.000 massa sudah siap mengantarkannya ke KPU besok, terdiri dari simpatisan partai koalisi, juga sejumlah organisasi di Karawang.
Dengan begitu, pada Sabtu (5/9/2020) sore, Jimmy mengintruksikan kepada seluruh simpatisan partai, relawan dan organisasi masyarakat, agar tidak mengiringinya ke KPU, tetapi membuat kegiatan sosial di masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) dengan melakukan bersih-bersih pasar-pasar tradisional.
"Jadi, saya instruksikan agar bersih-bersih pasar tradisional di Dapil masing-masing, biarkan saya dan Husni beserta keluarga saja yang datang mendaftar ke KPU," kata Jimmy, kepada relawannya di Telagasari, Sabtu sore.
Diketahui, pasangan calon kepala daerah, dr. Cellica Nurrachadiana - H. Aep Syaepuloh yang daftar pada Jum'at (4/9/2020) kemarin mendapatkan teguran dari Kementerian Dal Negeri, karena telah mengerahkan massa konvoi keliling kota menuju KPU.
Dalam surat teguran yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Drs. Akmal Malik itu tertulis, kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon Cellica - H.Aep telah menimbulkan kerumunan massa.
Hal itu betentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi serta memutus mata rantai penularan wabah Covid-19.
Dalam surat itu juga tertulis, sehubungan dengan hal itu, diharapkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil sebagai wakil pemerintah pusat memberi sanksi teguran tertulis kepada dr. Cellica Nurrachadiana selaku Bupati Karawang, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan melaporkan hasilnya ke Kementerian Dalam Negeri RI. [spn]