PURWAKARTA, Progresif.id - Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Anne Ratna Mustika menyerahkan sertifikat tanah secara simbolis kepada perwakilan warga, di Bale Paseban lingkungan Pemkab Purwakarta, Senin (9/11/2020). Pada penyerahan ini, Pemkab Purwakarta menyerahkan sebanyak 8.000 setifikat sebagai jaminan kepastian hukum kepemilikan tanah.
Dijelaskan bupati, belum adanya jaminan kepastian hukum berupa sertifikat atas tanah sering memicu sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat dan antar keluarga, juga tak jarang sengketa lahan terjadi antar pemangku kepentingan.
"Itu membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki," ucapnya.
Lamanya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah, untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
PTSL adalah proses pendaftaran tanah pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
"Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat," kata Ambu Anne, sapaan Anne Ratna Mustika.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, yaitu sandang, pangan dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No. 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
"PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat," jelasnya.
Selain itu, kata Ambu Anne, nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sertifikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil, untuk peningkatan kesejahteraan hidupnya.
Diharapkan bupati, program PTSL dapat mewujud nyatakan pembangunan yang rata khususnya bagi masyarakat Purwakarta, PTSL ini mempermudahkan pemerintah daerah untuk melakukan penataan kota.
"Kami juga memastikan penerima sertifikat tepat sasaran, yakni para nelayan dan petani serta masyarakat lainnya agar mereka dapat memulai peningkatan kualitas hidup yang lebih baik," kata Anne.
Menurutnya, sesuai laporan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purwakarta, dari target 30.000 sebanyak 8.000 di antaranya sudah disalurkan, hari ini 10.000 sertifikat diberikan kepada warga di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Tegalwaru, Pondoksalam dan Kecamatan Maniis.
Ia menyebutkan, BPN Purwakarta menargetkan sebanyak 70.000 sertifikat kepemilikan tanah untuk tahun depan, target tersebut diharapkan dapat tercapai di tengah masa pandemi Covid-19 ini dan karena pandemi dari target yang seharusnya target 50.000 hanya bisa selesai 30.000 sertifikat.
"Mudah-mudahan dapat tercapai hingga akhir tahun nanti, dari target 30.000 itu baru 18.000 yang baru disalurkan, mudah-mudahan kepala BPN dan jajaran diberikan kelancaran dalam menyelesaikan semua sertifikat," ujar Anne.
Di tempat sama, Kepala BPN Kabupaten Purwakarta, Hehen Suhendar menambahkan, secara fisik sertifikat kepemilikan tanah yang baru tersalurkan sebanyak 8.300, dan hari ini sebanyak 10.000 sertifikat yang akan mulai dibagikan secara bertahap mulai esok.
"Pembagian sertifikat kepemilikan tanah akan dibagikan sesuai standar Covid-19, kalau tidak ada Covid-19 mungkin penyaluran akan selesai satu minggu," ujarnya.
Ia mengaku, pembagian sertifikat mendapat kendala karena harus memenuhi protokol kesehatan Covid-19. Namun begitu, pihaknya mencoba bagikan 200 sertifikat dalam waktu pagi hingga sore, karena ada penjadwalan-penjadwalan untuk menghindari kerumunan.
"Kami minta warga untuk bersabar," kata Hehen.
Target tahun depan, ia menjelaskan semua daerah telah dibagi dan Purwakarta kebagian 70.000. Target 70.000 sertifikat itu 30.000 baru terukur, tapi belum terbit jadi dari K3 dimigrasi ke K1. (adv)