KARAWANG, Progresif.id - Kamis (17/12/2020) siang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Jawa Barat memusnahkan ganja kering 3.225,7158 gram, sabu-sabu 579,7894 gram, uang palsu senilai Rp 122 juta dan 7 pucuk senjata api rakitan, serta puluhan jenis senjata tajam yang digunakan untuk kejahatan.
Barang bukti perkara tindak pidana tersebut dibakar di halaman Kantor Kejari Karawang, Jalan Jaksa Agung R. Suprapto.
Kepala Kepala Kejari Karawang Rohayatie menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil sitaan dan tindak pidana umum sejak akhir tahun 2019 hingga 17 Desember 2020.
"Barang bukti yang dibakar ini hasil putusan dari pengadilan, ini wajib dimusnahkan," jelasnya.
Selain ganja, sabu-sabu dan uang palsu, Kejari Karawang juga memusnahkan 36.000 ribu butir obat-obat terlarang, juga 1.500 unit ponsel. [rls/spn]