KARAWANG, Progresif.id - Jika mendengar dan melihat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sebagai tetangga rumah jangan cuma diam dan acuh, tetapi wajib melaporkan kejadian itu ke aparat desa setempat, supaya korban KDRT mendapat pendampingan dan perlindungan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Perilaku yang dikategorikan KDRT diantarnya, kekerasan fisik seperti perkelahian dan pukulan, kekerasan berupa ancaman dan hinaan, juga kekerasan seksual seperti meraba organ untuk memuaskan hasrat seks atau bahkan memaksa berhubungan badan.
Selain itu, yang disebut KDRT juga yaitu, eksploitasi korban dengan tujuan supaya mendapat keuntungan finansial pribadi, sedangkan korban ditelantarkan.
Jika melihat hal seperti itu atau mengalaminya sendiri, maka harus memberanikan diri melapor ke pihak berwajib, untuk mendapat pertolongan dan perlindungan.
Dijelaskan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Amid Mulyana, di tiap kecamatan sudah siaga Satgas P2TP2A yang siap menerima laporan tindakan kekerasan selama 24 jam.
"Apabila korban kekerasan dihantui takut dan malu, sekarang harus punya keberanian untuk melapor," kata Amid Mulyana.
Dia menyebutkan, pada tahun 2020 angka laporan KDRT di Kabupaten Karawang cenderung naik, ini disebabkan banyaknya jumlah pelapor, setelah pihaknya gencar melakukan sosialisasi ke desa-desa terkait warga wajib laporkan KDRT.
"Ini menandakan sosialisasi kita berhasil," ucapnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Karawang, Indriyani ST menyatakan, sebagai perwakilan perempuan di koalisi di DPRD, dia meminta kepada bupati agar pemberdayaan dan perlindungan anak bisa diimplementasikan secara menyeluruh di semua kecamatan.
"Saya harap, secara khusus perempuan bisa diikutsertakan meramu kebijakan-kebijakan program yang dibutuhkan oleh perempuan," kata Indriyani. [spn]