KARAWANG, Progresif.id - Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Karawang, Jawa Barat, H. Endang Sodikin meminta agar bupati membuat peraturan bupati, sebagai tindakan taktis agar semua sekolah tidak melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka.
"Ramai diperbincangkan pertengahan Januari 2021 ini KBM 50 persen online dan 50 persen tatap muka akan dilaksanakan, tetapi kita masih khawatir dengan penyebaran wabah virus Corona saat ini," kata Endang Sodikin, Kamis (7/1/2021).
Hal itu diungkapkan Endang Sodikin setelah beberapa hari lalu Bupati Karawang, dr. Cellica Nurrachadiana menyatakan, rencana sekolah tatap muka dibatalkan, sebab Karawang dinyatakan siaga satu penyebaran Covid-19.
Kata Endang, perlu dibuatkan peraturan bupati tersebut agar dipatuhi Dinas Pendidikan, kemudian dinas membuat surat edaran agar semua sekolah tidak melaksanakan KBM tatap muka.
Sebelumnya, bupati menyampaikan, Karawang dalam siaga satu darurat Covid-19, ini menyebabkan Karawang ada pada posisi zona merah.
Untuk menangani itu, Pemkab Karawang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) melalui Perbup yang telah dikeluarkan pada 14 Desember 2020 kemarin. [spn]