KARAWANG, Progresif.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Jawa Barat, Rohayatie menyatakan, siap menerima tugas dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia untuk menangani kasus dugaan korupsi pedestrian Karawang senilai Rp 15 miliar.
"Jika diminta oleh pimpinan, saya siap menangani kasus ini," kata Rohayatie, ditemui di kantornya, Rabu (31/3/2021).
Saat ini, Kejari Karawang menunggu pelimpahan kasus tersebut. Kata Rohayatie, sebelumnya kasus ini pernah ditangani Polres Karawang dan sesuai kesepakatan antara kepolisian, kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila satu pihak sudah menangani kasus, maka yang lain tidak boleh ikut campur, supaya tidak tumpang tindih.
Sebelumnya, Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) mendesak Kejaksaan Agung untuk segera melaksanakan penyelidikan dan penyidikan, terkait dugaan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) di lingkungan Pemkab Karawang tahun anggaran 2018-2019, yaitu proyek pedestrian Jalan Ahmad Yani Karawang dengan nilai Rp 15 miliar.
Diungkapkan Koordinator LAMI, Suganda, penegak hukum harus mengekspose modus dugaan persengkongkolan korupsi proyek yang diduga melibatkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, terkait penganggaran pedestrian Jalan Ahmad Yani tersebut.
"Ada dugaan kerugian negara kurang lebih Rp 8 miliar, uang tersebut diduga mengalir dan melibatkan beberapa orang," kata Suganda kepada wartawan, Selasa (30/3/2021).
LAMI juga meminta kepada Jaksa Agung, agar memeriksa para jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang menangani dugaan korupsi ini, agar tidak terjadi transaksi penyuapan kepada jaksa. [rls/spn]