Anggoro Eko Cahyo. |
JAKARTA, Progresif.id - Jum'at (2/4/2021), Presiden RI, Joko Widodo mengesahkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Ini menunjukan, implementasi program BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) kembali mendapat amunisi baru.
Inpres Nomor 2 Tahun 2021 ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan, termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 walikota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Presiden Jokowi menginstruksikan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek, seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing.
Dalam inpres tersebut, presiden menegaskan, seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara Pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJamsostek.
Sedangkan upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja, termasuk menjatuhkan sanksi jika ada yang terbukti tidak patuh dalam mengimplementasikan program Jamsostek menjadi tugas Jaksa Agung yang juga termasuk sebagai pelaksana Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tersebut.
Presiden Jokowi secara khusus meminta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy untuk memberikan laporan pelaksanaan Inpres secara berkala setiap 6 bulan.
Direktur Utama BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo menyampaikan, apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Joko Widodo, serta menyambut baik Inpres ini dan akan memastikan seluruh jajarannya untuk berkoordinasi secara proaktif, juga berkolaborasi dengan seluruh kementerian dan lembaga, juga pimpinan daerah, serta Kejaksaan Agung untuk mengawal implementasinya.
BP Jamsostek segera bergerak mempersiapkan sistem administrasi, prasarana dan sarana yang dibutuhkan, serta seluruh personil BP Jamsostek untuk berkoordinasi dan berkolaborasi dengan stakeholder di seluruh Indonesia
"Ini pekerjaan besar bagi kita semua, kami juga memastikan telah menyelesaikan semua pekerjaan rumah kami, seperti meningkatkan pelayanan dengan mengedepankan digitalisasi. Juga, terus memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat, termasuk di dalamnya stakeholder pemerintahan," tegasnya.
Kata Anggoro, sosialisasi masif dipandang perlu, karena pengetahuan mengenai Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan BP Jamsostek sebagai lembaga penyelenggaranya harus terus dijaga konsistensinya.
"Semoga, dengan adanya Inpres ini dapat menjadi titik terang perkembangan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh dan merata bagi seluruh pekerja Indonesia dalam mencapai kesejahteraan," kata Anggoro.
Sementara itu, dihubungi di lokasi berbeda, Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Karawang, Novias Dewo Santoso mengungkapkan, terbitnya Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek merupakan awal yang baik untuk mencapai perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Diakuinya, pihaknya sangat menyambut baik dan mendukung penuh dan berharap dengan terbitnya Inpres ini masyarakat semakin menyadari pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kami akan segera menyiapkan langkah serta upaya-upaya koordinasi dengan pemerintah daerah dan stakeholder terkait guna mengawal implikasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021, kami siap memberikan edukasi atau sosialisasi program secara masif kepada masyarakat," ujar Dewo. [rls/spn]
Inpres Nomor 2 Tahun 2021 ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan, termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 walikota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Presiden Jokowi menginstruksikan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek, seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing.
Dalam inpres tersebut, presiden menegaskan, seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara Pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJamsostek.
Sedangkan upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja, termasuk menjatuhkan sanksi jika ada yang terbukti tidak patuh dalam mengimplementasikan program Jamsostek menjadi tugas Jaksa Agung yang juga termasuk sebagai pelaksana Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tersebut.
Presiden Jokowi secara khusus meminta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy untuk memberikan laporan pelaksanaan Inpres secara berkala setiap 6 bulan.
Direktur Utama BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo menyampaikan, apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Joko Widodo, serta menyambut baik Inpres ini dan akan memastikan seluruh jajarannya untuk berkoordinasi secara proaktif, juga berkolaborasi dengan seluruh kementerian dan lembaga, juga pimpinan daerah, serta Kejaksaan Agung untuk mengawal implementasinya.
BP Jamsostek segera bergerak mempersiapkan sistem administrasi, prasarana dan sarana yang dibutuhkan, serta seluruh personil BP Jamsostek untuk berkoordinasi dan berkolaborasi dengan stakeholder di seluruh Indonesia
"Ini pekerjaan besar bagi kita semua, kami juga memastikan telah menyelesaikan semua pekerjaan rumah kami, seperti meningkatkan pelayanan dengan mengedepankan digitalisasi. Juga, terus memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat, termasuk di dalamnya stakeholder pemerintahan," tegasnya.
Kata Anggoro, sosialisasi masif dipandang perlu, karena pengetahuan mengenai Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan BP Jamsostek sebagai lembaga penyelenggaranya harus terus dijaga konsistensinya.
"Semoga, dengan adanya Inpres ini dapat menjadi titik terang perkembangan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh dan merata bagi seluruh pekerja Indonesia dalam mencapai kesejahteraan," kata Anggoro.
Sementara itu, dihubungi di lokasi berbeda, Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Karawang, Novias Dewo Santoso mengungkapkan, terbitnya Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek merupakan awal yang baik untuk mencapai perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Diakuinya, pihaknya sangat menyambut baik dan mendukung penuh dan berharap dengan terbitnya Inpres ini masyarakat semakin menyadari pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kami akan segera menyiapkan langkah serta upaya-upaya koordinasi dengan pemerintah daerah dan stakeholder terkait guna mengawal implikasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021, kami siap memberikan edukasi atau sosialisasi program secara masif kepada masyarakat," ujar Dewo. [rls/spn]