BANDUNG, Progresif.id - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat meluncurkan Program Triple Untung dan Triple Untung Plus berupa pembebasan biaya denda pajak kendaraan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan tarif progresif.
"Juga akan melakukan pembinaan dan pengendalian secara intensif, substansi pajak daerah maupun integritas aparatur pelayanan pajak daerah," kata Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, Selasa (27/7/2021).
Diakuinya, pendapatan daerah khususnya pajak kendaraan bermotor tahun ini turun, karena pandemi Covid-19 belum berakhir, sehingga berdampak perekonomian masyarakat jadi melemah.
Untuk itu, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat berupaya membuat terobosan untuk menggenjot pendapatan dari pajak kendaraan bermotor, yakni mendorong wajib pajak menyelesaikan kewajibannya dengan berbagai program keringanan dan stimulus.
Program bernama Triple Untung Plus akan digulirkan 1 Agustus 2021, ini sebagai solusi menggenjot pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor.
Ada tiga keuntungan bagi wajib pajak dari program ini. Pertama, bebas denda pajak kendaraan bermotor, pembebasan denda bagi warga yang terlambat membayar pajak.
Namun, pembebasan denda tidak berlaku untuk pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk, lelang atau eks-dump yang belum terdaftar, serta ganti mesin.
Kedua, bebas pokok dan denda BBNKB II, keringanan ini dapat dimanfaatkan warga yang ingin melakukan proses balik nama kendaraan kendaraan kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.
Ketiga, bebas tarif progresif pokok tunggakan, keringanan ini khusus untuk warga yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II kepemilikan kedua dan seterusnya, jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen. [rls/spn]
foto: net