JAKARTA, Progresif.id - Bantuan sosial tunai Rp 300 ribu per keluarga harus diperpanjang selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali berlangsung selama 3-20 Juli 2021, agar masyarakat yang terdampak bisa memenuhi kebutuhan hidup.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan, Jum'at (2/7/2021). Kata dia, Bantuan sosial tunai yang telah diberikan kepada masyarakat tahap pertama, yaitu periode Januari-April 2021 dan diperpanjang Mei-Juni 2021 harus dilanjutkan hingga bulan ini.
"Program stimulus dan relaksasi tersebut harus dipastikan pula tepat sasaran dan waktu, termasuk program Kartu Prakerja, subsidi gaji kepada pekerja dan bantuan modal kerja kepada UMKM," kata Heri.
Dia menjelaskan, bantuan sosial tunai ini penting disalurkan, untuk menjaga daya beli masyarakat, juga meringankan beban pengusaha agar mampu bertahan di masa pandemi.
"Ini diharapkan mampu memperpanjang napas para pengusaha di tengah ketidakpastian ini," jelasnya.
Penutupan mal atau pembatasan sejumlah tempat usaha, sambung Heri, bisa menyebabkan pengurangan tenaga kerja bahkan Pemutusan Hubunga Kerja (PHK) para karyawan dan meruginya para pelaku usaha.
Maka, dengan dilanjutkannya stimulus, relaksasi dan bantuan sosial tunai diharapkan masyarakat yang terdampak PPKM darurat bisa berkurang bebannya. [rls/spn]