• Jelajahi

    Copyright © Berita Inspiratif Progresif.id
    Berita aktual tepercaya

    Kanal Video

    Bikin KTP-el Perlu Surat Vaksin Covid-19? Ini Jawaban Kemendagri

    Jumat, 30 Juli 2021


    JAKARTA, Progresif.id
    - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menegaskan,  pengurusan layanan administrasi kependudukan (adminduk) taat terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku. 


    Dilansir dari laman resmi Kemendagri, Kamis (29/7/2021), tidak ada penambahan persyaratan baru, termasuk sertifikat vaksinasi Covid-19, yang dapat mempersulit masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan, diantaranya Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).


    “Karena untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 penduduk juga harus sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK),” ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh.


    Kemendagri juga mendukung upaya percepatan vaksinasi nasional yang menargetkan sebesar 80 persen penduduk untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity. 


    “Kami justru ingin turut serta dalam upaya pemerintah mempercepat program vaksinasi dengan memberikan layanan adminduk yang cepat dan mudah, apalagi, animo masyarakat tengah tinggi untuk mendapatkan vaksin,” ujar Zudan. [rls/spn]

    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    "Jika engkau mengikuti (kemauan) kebanyakan orang (kafir) di bumi ini (dalam urusan agama), niscaya mereka akan menyesatkan dari jalan Allah. Mereka hanya mengikuti persangkaan belaka dan mereka hanyalah kebohongan" (Q.S Al-An'am Ayat 116)

    Berita Terbaru

    infrastruktur

    +