KARAWANG, Progresif.id - Bupati Karawang, Jawa Barat, dr. Cellica Nurrachadiana akan meminta arahan dan dukungan Menteri Koordinator Kemaritiman RI, Luhut Binsar Panjaitan, terkait sanksi kepada perusahaan industri di Karawang yang diketahui bandel, melanggar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Saya akan minta saran arahan dari Menko Kemaritiman, bagaimana memberikan sanksi kepada perusahaan yang bandel pada situasi PPKM Darurat," kata bupati, Rabu (14/7/2021).
Diakuinya, kecewa kepada perusahaan industri, karena masih banyak yang tidak patuh dengan aturan PPKM Darurat. Dia menyebutkan, perusahaan sektor esensial harusnya melaksanakan 50 persen work from home (WFH), kemudian perkantorannya 10 persen work from office (WFO).
Namun, faktanya banyak perusahaan yang bandel, mempekerjakan karyawannya hingga 100 persen di pabrik. Padahal, Karawang menjadi zona hitam penyebaran Covid-19 disebabkan klaster industri, akibat dari banyak karyawan industri yang terpapar positif corona.
Kemudian, dari industri virus menularkan hingga ke permukiman, tempat tinggal para pekerjanya dan menyebabkan terjadi klaster perumahan.
Kata bupati, Pemkab Karawang sudah memberi sanksi sesuai Perda Pemprov Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 berupa denda, tetapi perusahaan tidak jera dengan denda tersebut. Sehingga, perlu disanksi berat, jika perlu perusahaan disanski pidana.
Hasil laporan, sebanyak 100 hingga 500 karyawan pabrik yang terpapar corona, kemudian mereka menularkan kepada keluarganya di rumah, sehingga jumlah yang terpapar Covid-19 melonjak dan Kabupaten Karawang jadi zona hitam. [red]