• Jelajahi

    Copyright © Berita Inspiratif Progresif.id
    Berita aktual tepercaya

    Kanal Video

    Di PPKM Level 3-4, Ini Surat yang Wajib Dibawa

    Selasa, 27 Juli 2021


    JAKARTA, Progresif.id
    – Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) masih jadi syarat bagi masyarakat untuk melakukan perjalanan keluar-masuk Jakarta.


    Seperti dikatakan Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati, Selasa (27/7/2021), perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3-4 saat ini, masyarakat wajib membawa surat tersebut.


    Kata dia, dokumen STRP tak dibutuhkan untuk perjalanan ke luar wilayah aglomerasi atau keluar kawasan pusat kota sebagai tempat pergerakan masyarakat untuk beraktivitas.


    “Untuk transportasi antar kota atau jarak jauh, STRP tidak dibutuhkan, hanya diwajibkan untuk perjalanan  kawasan aglomerasi,” kata Adita.


    Sedangkan untuk transportasi udara, tetap merujuk pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 45, penumpang wajib sudah divaksin dosis pertama dan menunjukan bukti polymerase chain reaction (PCR).


    Ia memastikan, Kemenhub akan terus melakukan penyesuaian apabila satgas penanganan Covid-19 mengeluarkan kebijakan baru, terkait pembatasan mobilitas masyarakat. [rls/spn]

    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    "Jika engkau mengikuti (kemauan) kebanyakan orang (kafir) di bumi ini (dalam urusan agama), niscaya mereka akan menyesatkan dari jalan Allah. Mereka hanya mengikuti persangkaan belaka dan mereka hanyalah kebohongan" (Q.S Al-An'am Ayat 116)

    Berita Terbaru

    infrastruktur

    +