JAKARTA, Progresif.id – Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) masih jadi syarat bagi masyarakat untuk melakukan perjalanan keluar-masuk Jakarta.
Seperti dikatakan Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati, Selasa (27/7/2021), perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3-4 saat ini, masyarakat wajib membawa surat tersebut.
Kata dia, dokumen STRP tak dibutuhkan untuk perjalanan ke luar wilayah aglomerasi atau keluar kawasan pusat kota sebagai tempat pergerakan masyarakat untuk beraktivitas.
“Untuk transportasi antar kota atau jarak jauh, STRP tidak dibutuhkan, hanya diwajibkan untuk perjalanan kawasan aglomerasi,” kata Adita.
Sedangkan untuk transportasi udara, tetap merujuk pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 45, penumpang wajib sudah divaksin dosis pertama dan menunjukan bukti polymerase chain reaction (PCR).
Ia memastikan, Kemenhub akan terus melakukan penyesuaian apabila satgas penanganan Covid-19 mengeluarkan kebijakan baru, terkait pembatasan mobilitas masyarakat. [rls/spn]