JAKARTA, Progresif.id - Sepanjang tahun 2021, Polri berhasil menggagalkan peredaran gelap 9,7 ton narkoba, dari jumlah itu Polri telah menyelamatkan 39,24 juta generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba.
“Tidak ada toleransi dan tidak boleh ada ruang bagi bandar narkoba di negara ini, termasuk anggota Polri yang terlibat di dalamnya, saya ingatkan pilihannya hanya satu pecat dan pidanakan,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pada momentum HUT Bhayangkara ke-75, Kamis (1/7/2021).
Pada Minggu (28/3/2021) pukul 10.25 WITA lalu, Polri berhasil menangani terorisme pada kasus bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Pasca kejadian tersebut, Polri merespon dengan melakukan penegakan hukum terhadap 108 tersangka di 8 provinsi, yaitu di Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, DKI Jakarta, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur dan DI Yogyakarta.
Diungkapkan Sigit, selama periode Januari hingga Mei 2021, jumlah tindak pidana terorisme yang terjadi di Indonesia sebanyak 6 kejadian dengan 217 tersangka.
Dia menyebutkan, sebanyak 209 tersangka dalam proses penyidikan dan 8 tersangka dilakukan tindakan tegas terukur, diantaranya 6 tersangka ditembak di tempat dan 2 bom bunuh diri. [rls/spn]