KARAWANG, Progresif.id - Produksi PT Pindo Deli I dihentikan sementara, hingga perusahaan itu memperbaiki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Sanksi itu diberikan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang, Jawa Barat setelah perusahaan global yang bergerak di bidang pulp dan kertas itu ketahuan limbahnya mengalir ke Sungai Citarum.
"Izin produksinya kita hentikan sampai perbaikan Ipalnya selesai," kata Sekretaris DLHK Karawang, Rosmalia Dewi, Kamis (22/7/2021).
Sebelumnya, Humas PT Pindo Deli I, Andar mengakui, adanya aliran limbah ke Sungai Citarum dari perusahaannya itu pada 14 Juli 2021 lalu.
"Aliran tersebut adalah limpasan 'over flow' dari saluran drainase," kata Andar.
Limpasan 'over flow' tersebut disebabkan adanya 'shutdown' PM yang menyebabkan kenaikan debit air.
Akibatnya, pengolahan air limbah secara kimia, fisika dan biologi yang dilakukan perusahaan Pindo Deli I ini masuk ke Sungai Citarum melalui saluran drainase warga.
"Kami juga sedang lakukan perbaikan 'primary clarifier',” ucapnya. [spn]
foto: net