PURWAKARTA, Progresif.id - Para calon kepala desa di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat diancam bakal didiskualifikasi jika bandel berkampanye di tengah pandemi Covid-19, terlebih saat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dilaksanakan 3-20 Juli 2021.
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo, sanksi pertama ditegur, tetapi jika berulang melakukan hal sama, maka dengan tegas calon kepala desa yang tidak patuh langsung dicoret dari daftar peserta Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Disebutkan Jaya Pranolo, tahun ini sebanyak 170 desa di Kabupaten Purwakarta mengikuti perhelatan Pilkades serentak yang akan dilaksanakan 25 Agustus 2021. Para calon kepala desa dilarang mengajak massa berkerumun, sehingga mereka harus menggunakan cara lain untuk menarik simpati masyarakat.
"Kita sudah melakukan sosialisasi ke camat, desa maupun panitia Pilkades, selama sosialisasi ini tidak ada kegiatan tatap muka atau mengumpulkan massa," kata Jaya.
Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Purwakarta masih sesuai rencana, yaitu 25 Agustus 2021. Terkait surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemndagri), Pilkades yang ditunda hanya wilayah yang melaksanakan Pilkades dalam rentang waktu PPKM Darurat, tanggal 3-20 Juli 2021.
Namun begitu, jika pemerintah pusat memperpanjang PPKM Darurat hingga pelaksanaan pemungutan suara Pilkades di Kabupaten Purwakarta, maka pemerintah kabupaten akan menunda pelaksanaan Pilkades.
"Saya berharap semoga situasi ini cepat terkendali dan Pilkades di Purwakarta pada 25 Agustus nanti bisa dilaksanakan dengan aman, tertib dan masyarakatnya sehat," jelasnya. [rls/spn]
Sumber gambar ilustrasi: republika