Penyekatan PPKM Darurat di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. |
JAKARTA, Progresif.id – Polri menyebut ada 332 dugaan tindak pidana terkait penanganan Covid-19 yang terjadi sejak diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mulai 3 Juli 2021 kemarin, diantaranya tindak pidana terkait pendistriusian obat dan oksigen di toko-toko, 'restorative justice' hingga ancaman warga kepada petugas Covid-19.
Hal itu dijelaskan Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, Kamis (8/7/2021), kasus pelanggaran PPKM Darurat ini hampir terjadi di semua daerah se-Indonesia, jumlah penyelidikan di beberapa daerah relatif berbeda-beda, 1 hingga 73 kasus.
Pada PPKM Darurat ini, kepolisian memastikan ketersediaan obat-obat penanganan Covid-19 termasuk pengawasan harga eceran tertinggi (HET) di apotek dam toko obat.
Kata Kombes Ahmad Ramadhan, sasaran penyelidikan toko obat atau apotek, distributor obat, distributor oksigen. Hal ini bertujuan, mengantisipasi kelangkaan obat dan oksigen saat selama lonjakan kasus positif Covid-19 terjadi.
“Kasus ini terkait dengan pelanggaran PPKM Darurat, penimbunan obat-obat dan tabung oksigen," jelasnya.
Selain itu, polisi juga menyidak lokasi spa, karaoke, kafe dan tempat usaha yang buka hingga malam, padahal sudah diingatkan supaya tutup, mengingat PPKM Darurat ini menekankan agar masyarakat bersama-sama mengikuti protokol kesehatan, agar wabah Covid-19 segera berakhir.
Selain itu, Satgas Covid-19 juga melakukan 'restorative justice', membubarkan keramaian di tempat, termasuk di pemancingan umum.
Dia juga mengatakan, ada satu kejadian di Jawa Tengah, petugas Covid-19 yang hendak menjemput pasien dihadang, penghadang yang kemudian menjadi tersangka itu telah mengancam petugas menggunakan senjata tajam. [rls/spn]