• Jelajahi

    Copyright © Berita Inspiratif Progresif.id
    Berita aktual tepercaya

    Kanal Video

    Siapa Saja Penerima Bansos PPKM Darurat?

    Senin, 05 Juli 2021
    Mensos Risma memberikan KKS di Kabupaten Malang. Foto dokumentasi Kemensos.
    JAKARTA, Progresif.id - Senin (5/7/2021), Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini menyampaikan, penerima bantuan sosial (bansos) masih sama dengan penerima sebelumnya, syarat penerima juga masih sama dari data yang sudah ada di Kementerian Sosial.

    Dia menyebutkan, bansos Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dibagi tiga, yaitu Bantuan Sosial Tunai (BST) dengan target penerima sebanyak 10 juta keluarga penerima manfaat setiap bulannya.

    Kemudian, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) target 18,8 juta penerima dan Program Keluarga Harapan (PKH) target 10 juta penerima.

    Bansos tersebut rencananya akan disalurkan pekan kedua Juli 2021, ini sebagai upaya pemerintah mempercepat bansos mengantisipasi dampak PPKM Darurat yang dilaksanakan 3-20 Juli 2021 se-Jawa dan Bali.

    Tiga jenis bansos tersebut diberikan untuk keluarga penerima manfaat yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS).

    Syaratnya yaitu, warga miskin atau rentan miskin, kemudian bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri. 

    Selai itu, untuk BST akan diberikan kepada warga terdampak Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

    Jika masyarakat sesuai dengan syarat itu, maka bisa mendaftarkan kepesertaan penerima bansos. 

    Pendaftarannya tidak online, melainkan daftar ke pemerintahan desa setempat melalui RT atau RW, kemudian melengkapi data keluarga seperti KTP, NIK, KK dan kode unik keluarga dalam data terpadu.

    Data yang sudah teregistrsi kemudian akan diproses pihak kelurahan, pemerintah daerah setempat dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

    Khusus peserta PKH dan BPNT akan dibuatkan rekening bank dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

    Jika sudah melakukan pendaftaran peserta bansos, kemudian melakukan pengecekan melalui website untuk mengetahui apakah lolos sebagai penerima bansos Kemensos,  melalui laman  https://cekbansos.kemensos.go.id

    Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke bansoscovid19@kemsos.go.id

    Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210, layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon, hanya bisa kirimkan pesan dengan format berikut:  nama lengkap (spasi) nomor KTP (spasi) alamat lengkap (spasi) aduan.  [red]

    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    "Jika engkau mengikuti (kemauan) kebanyakan orang (kafir) di bumi ini (dalam urusan agama), niscaya mereka akan menyesatkan dari jalan Allah. Mereka hanya mengikuti persangkaan belaka dan mereka hanyalah kebohongan" (Q.S Al-An'am Ayat 116)

    Berita Terbaru

    infrastruktur

    +