INDRAMAYU, Progresif.id - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Kabupaten Indramayu, Jawa Barat terus melakukan penegakan hukum selama pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 sejak 3-20 Juli 2021. Penegakan hukum melalui kegiatan operasi yustisi ini, bertujuan mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Indramayu.
Bupati Indramayu, Nina Agustina Da'i Bachtiar meninjau secara langsung pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), Selasa (6/7/2021). Operasi yustisi ini melibatkan Polres, Kodim 0616, Satpol PP, Damkar, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri.
Bupati menemukan banyak pelanggaran selama masa PPKM Darurat Covid-19, terutama di kawasan pertokoan, seperti tidak menyediakan sarana cuci tangan, tidak melarang pembeli yang tidak pakai masker masuk toko, serta tidak ada alat pengukur suhu tubuh.
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Herlambang mengatakan, operasi yustisi ini dipusatkan pada tiga titik lokasi, yakni zona timur dipusatkan di wilayah Karangampel, zona tengah dipusatkan di Losarang dan zona barat dipusatkan di Patrol.
Di wilayah Karangampel, petugas gabungan berhasil menindak pelanggar protokol kesehatan dengan teguran tulisan diberikan kepada 22 orang. Sementara tindak pidana ringan sebanyak 7 toko yakni Yomart Karangampel, Alfamart Karangampel, Indomaret Karangampel, Indomaret Kaplongan. Kemudian di Jatibarang, Pertokoan Faluris, Toko Sinar Agung dan Toko Ornela.
Di wilayah Losarang, sanksi diberikan berupa teguran lisan sebanyak 2 orang, teguran tulisan sebanyak 4 orang dan tindak pidana ringan sebanyak 4 toko yakni Alfamart Krimun, Toko Ceria Losarang, Alfamart Rajaiyang dan Alfamart Jangga.
Terakhir, di wilayah Patrol, sanksi diberikan berupa teguran tertulis kepada 3 orang dan tindak pidana ringan diberikan kepada 3 toko, yakni toko Mas Ega Indah Patrol, Rocket Chicken Patrol dan Toko Iis Kosmetik Patrol.
Kata Kapolres, selain memberikan teguran tertulis kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, juga dilakukan tindakan terhadap pertokoan yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Namun aksi simpatik juga dilakukan dengan menghimbau kepada pelaku usaha agar tidak menyediakan makan di tempat namun harus dengan dibawa pulang 'takeaway'.
"Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar membiasakan diri menjalankan prokes dengan 4M yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menjauhi kerumunan, guna memutus penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Indramayu," tegas Hafidh Susilo Herlambang.
Dari pelaksanaan operasi yustisi yang telah berlangsung selama dua hari itu, Kejaksaan Negeri Indramayu telah menjatuhkan Pidana Denda kepada terdakwa sebesar Rp 5 juta subsider pidana kurungan, karena telah terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (2) jo. Pasal 34 ayat (1) Perda Provinsi Jawa Barat No. 13/2018 tentang penyelenggaraan Trantibum dan Linmas.
Total nilai denda selama dua hari dari 19 terdakwa itu, nominalnya mencapai Rp 95 juta yang disetorkan kepada kas negara. [agus/dedy/rls/spn]