Progresif.id – Polda Metro Jaya telah menetapkan I Gede Ari Astina alias Jerinx sebagai tersangka terkait dugaan kasus pengancaman terhadap Adam Deni Gearaka.
Dalam kasus itu, polisi juga sudah memiliki dua alat bukti, sebelum menetapkan personel band Superman Is Dead (SID) ini sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka hasil gelara perkara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, di Jakarta, Sabtu (7/8/2021).
Polisi bakal memeriksa Jerinx sebagai tersangka dalam kasus tersebut dalam waktu dekat ini.
"Bukti handphone sudah disita milik J dan istri J, pelapor dan saksi-saksi sudah diperiksa, termasuk ahli," ucapnya.
Sementara itu, pemeriksaan Jerinx sebelumnya di kediamannya di Bali beberapa waktu lalu, merupakan pemeriksaan sebagai saksi.
Sebelum menetapkan Jerinx sebagai tersangka, polisi telah melakukan gelar perkara sebanyak dua kali, yaitu saat menaikkan kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan dan saat penetapan tersangka. [rls/spn]