Sosialisasi Pemkab Karawang akan memberlakukan ganjil genap yang kemudian ditangguhkan.
Progresif.id - Pemberlakukan ganjil genap Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di seputar Karawang kota, Jawa Barat dibatalkan, rencananya ganjil genap di tengah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 ini semula bakal dilaksanakan 14-18 Agustus 2021.
"Sesuai petunjuk bupati, ganjil genap ditangguhkan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Arif Bijaksana, Jumat (13/8/2021) malam.
Dia menyebutkan, pemberlakukan ganjil genap rencananya akan diberlakukan di jalan kota, yaitu Jalan Tuparev dan Jalan Kertabumi, juga di beberapa ruas jalan sekitarnya, yaitu Pasar Baru, Jalan Pasar Rumput, Jalan Juanda, Karawang Kulon 2, Alun-alun, Karawang Indah dan Jalan Husni Hamid.
Meski ditangguhkan, kata Arif, rencana pemberlakukan ganjil genap tetap akan disosialisasikan kepada masyarakat, agar mematuhi aturan ini untuk mengurangi mobilitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Diketahui, pemberlakuan ganjil genap ini akan diberlakukan sesuai plat nomor kendaraan digit terakhir, hanya di tanggal ganjil kendaraan berplat nomor ganjil yang diizinkan melintas, juga sebaliknya di tanggal genap hanya plat nomor genap yang boleh melintas. [spn]